Terkait Jual Beli Jalur Tempatan

Komisi III Tetap Panggil Disdik dan Pihak SMAN 2 Pekanbaru

Pekanbaru - Terkait kasus penolakan siswa tempatan dan jual beli jalur tempatan bernilai Rp 5 Juta Hingga Rp 10 Juta Per Siswa yang berada di SMAN 2 Pekanbaru, Komisi III DPRD kota Pekanbaru tetap komitmen akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pekanbaru beserta Pihak SMAN 2 tentang adanya pengaduan yang diterima oleh warga tempatan tersebut.  

"Dalam hal ini, kita dari komisi III yang membidangi pendidikan tetap komit kasus ini akan diusut sampai tuntas," Kata Ketua Komisi III DPRD kota Pekanbaru, Muhammad Fadri AR, kepada riau24com, saat ditemui di DPRD kota Pekanbaru, Rabu (3/7/13)

Rencana pemanggilan ini akan direncanakan pada hari Senin, (8/7/13) pekan depan, dan keputusan ini tidak akan berubah dari rencana semula. Dari kasus ini, nantinya, dirinya mempertanyakan keseluruhan mekanisme PPBD yang sudah berjalan. Terutama mengenai persoalan dugaan praktik jual beli siswa tempatan yang sudah dilaporkan  wali murid ke Komisi III, Selasa (2/7/13) kemarin.  

"Laporan ini sudah kita terima dan telah berjalan, artinya, ini tetap akan kita tindak lanjuti bersama pihak terkait," Ujar fadri menekankan.

Politisi dari PKS (Partai Keadilan Sejahtera) ini menghimbau, kepada Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, dalam penjaringan PPDB online tidak ada proses pemungutan biaya apapun, karena hal ini telah disampaikan pada saat hearing yang digelar Komisi III DPRD kota Pekanbaru bersama Dinas Pendidikan kota Pekanbaru beberapa pekan yang lalu.

"Tidak ada yang ditutup-tutupi disini. Sekolah harus bisa menaati peraturan ini, untuk data siswa tempatan, akan kita lihat dan akan tekankan di hearing nanti," Cetus Fadri dilansir riau24.com.(rep2)