Hukum

4,77 Ton Ganja Senilai Rp10 M dari Pekanbaru Diamankan

LAMPUNG - Petugas Kepolisian Kawasan Sektor Pelabuhan dan Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika golongan satu jenis ganja seberat 4,75 ton di Pelabuhan Bakauheni Provinsi Lampung, yang berasal dari Pekanbaru tujuan Jakarta.

''Tangkapan ini paling besar selama ini dengan nilai total sekitar Rp10 miliar," kata Kapolda Lampung Brigadir Jenderal Polisi Heru Winarko saat gelar perkara kasus tersebut di Markas Polres Lampung Selatan, Rabu (3/7/2013).


Ia mengungkapkan, penangkapan barang haram tersebut dilakukan petugas pada Selasa petang (2/7) sekitar pukul 17.30 WIB, yang diangkut menggunakan sebuah truk dengan surat dan nomor polisi palsu saat akan menyeberang melintas di pos pemeriksaan "seaport interdiction" Pelabuhan Bakauheni.

"Jumlah ganja kering itu sebanyak 82 karung yang ditutupi dengan bungkil kelapa sawit di dalam truk furo untuk mengelabuhi petugas," ungkapnya dilansir goriau.com.

Selain itu, pihaknya juga menangkap dua tersangka sebagai kurir yakni SR Desa Panggol Kecamatan Muara Dua Loksemawe NAD dan ER warga Jalintim Desa Pandau Kecamatan Pasir Putih Pekanbaru Riau.

Salah satu diantara sempat berusaha kabur saat akan ditangkap oleh petugas kepolisian setempat.

Menurut keterangan tersangka, kata Kapolda, kedua kurir yang menjadi sopir dan kernet kendaraan Fuso itu mendapatkan upah jalan sebesar Rp8 juta dari Pekanbaru sampai Jakarta.

"Mereka diduga kuat merupakan jaringan narkoba trans nasional dan berhubungan dengan penangkapan sebelumnya yang mencapai beberapa ton," tuturnya.

Kapolda menambahkan, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan untuk menangkap jaringannya berkoordinasi dengan Polda Riau, Polda Metro Jaya dan Mabes Polri. (rep2)