Nasional

RZ Minta Cagubri Wujudkan Visi Riau 2020

Rusli Zainal
JAKARTA - Gubernur Riau, HM Rusli Zainal, mengatakan untuk menjadi gubernur di Bumi Lancang Kuning harus punya komitment tinggi mewujudkan Visi dan Misi Riau 2020. Diperlukan kerja keras mewujudkan Riau sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan pusat kebudayaan Melayu di ASEAN.


“Menjadi cagub atau pemimpin di Riau itu harus punya satu visi dan perlu kerja keras. Tak bisa biasa-biasa saja. Kalau biasa-biasa saja, hasilnya pun akan biasa-biasa juga," kata Rusli Zainal kepada Metro Riau di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Senin (1/7).

Pernyataan ini disampaikan Rusli Zainal menanggapi penetapan lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau masa bakti 2013-2018 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau di gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) di Pekanbaru, Senin (1/7).

Rusli Zainal berharap masyarakat Riau bisa menilai kelima pasangan calon berdasarkan  komitmen, idealisme, dan visioner dalam membangun Riau di masa mendatang. "Jangan mau terbuai dengan baleho dan iklan di jalan-jalan. Pilihlah pemimpin yang punya komitmen kuat membangun Riau," harap Rusli Zainal.

Kepada pasangan bakal calon yang tersisih, Rusli meminta mereka jangan berkecil hati. Diingatkannya, menjadi pemimpin harus memerlukan proses. Seorang pemimpin harus mengalami jatuh bangun dalam berpolitik.

"Seorang politisi itu biasa jatuh bangun atau menerima banyak bantingan. Namun perjuangan jatuh bangun itu yang bisa dijadikan pelajaran untuk berdiri tegak. Semua bisa dijadikan pelajaran untuk mengabdi ke depan yang lebih baik," ujar Rusli yang ditemani istrinya, Septina Primawati.

Rusli yang mengenakan pakaian kotak-kotak hitam-kuning dipadu rompi oranye itu mengaku tetap melakukan olahraga selama menjalani tahanan di Rutan KPK. Hal itu dilakukan untuk menjaga kebugaran fisiknya agar tetap fit.  "Saya tetap berolahraga di sini dengan teman-teman," ujarnya.

Dijenguk Ical

Setelah dijenguk mantan Ketum Partai Golkar, H Jusuf Kalla, pada pekan lalu, Rusli Zainal kembali dijenguk Ketua Umum Partai Golkar, Aburizal Bakrie atau Ical, di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan H Rangkayo Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Ical tiba sekitar pukul 11.05 WIB dengan mengenakan kemeja putih didampingi anggota komisi hukum DPR RI FPG dari pemilihan Sumatera Barat, Nudirman Munir dan Rizal Malarageng selaku Ketua Bidang Pemikiran dan Kajian Kebijakan DPP PG. "Saya silaturahmi dengan Rusli]. Dia anggota Golkar ," kata Ical di kantor KPK, Senin (1/7).

Kepada pers yang menanyakan kenapa dirinya baru menjenguk Rusli Zainal, Ketum Partai berlambang pohon beringin itu, mengaku sibuk keliling ke beberapa daerah. "Ke daerah, keliling. Jadi belum sempat, jadi baru kali ini, “ ujarnya Ical yang mengunjungi Rutan hingga pukul 12.00 wib.

Ical membantah kunjungan menemui RZ dikatakan terlambat mengingat RZ sudah ditahan memasuki hari ke-17 di Rutan KPK. “Tidak ada namanya terlambat, karena ini sudah silaturahmi, bantuan hukum juga sudah diberikan," kata Ical.

Menyinggung ada pesan khusus yang disampaikan kepada Rusli Zainal selaku Ketua DPP PG bidang eksekutif dan yudikatif, Ical menyangkalnya. “Tidak ada pesan khusus, sudah lama karena orang dari daerah-daerah sudah ke sini," ujarnya.

Seperti diketahui, Rusli ditetapkan KPK sebagai tersangka tiga kasus dugaan korupsi atas surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 8 Februari 2013. Dalam perkara pertama, politisi Partai Golkar tersebut dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi terkait perubahan Perda 6/2010 tentang penambahan anggaran pembangunan venue untuk pelaksaanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Pekanbaru, Riau.

Perkara kedua, Rusli juga dijerat terkait perubahan perda yang sama. Hanya saja, berbeda peran, yaitu diduga memberikan sesuatu kepada anggota DPRD Riau. Perkara ketiga, Rusli selaku Gubernur Riau diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengesahan bagan kerja penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) tahun 2001-2006 di Pelelawan, Riau. Dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rep/01)