Politik

Hanura Nilai KPU Otoriter

JAKARTA - Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersikap otoriter dalam penentuan Daftar Caleg Sementara (DCS). Hal itu karena caleg Hanura di daerah pemilihan (dapil) II Jawa Barat (Jabar) dicoret tanpa melalui komunikasi politik yang baik.
 
"Ini seolah-olah ada superioritas, sikap-sikap otoritarian. Pada saat memiliki kewenangan kemudian tidak mengedepankan prinsip-prinsip musyawarah," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Hanura, Yuddy Chrisnandy dilansir vivanews.com di Jakarta, Selasa (25/6).
 
Yuddy menuturkan bahwa kesalahan di dapil II Jabar tidak sepenuhnya pada Partai Hanura. Dia menjelaskan kuota perempuan minimal 30 persen sudah terpenuhi di dapil tersebut. Kemudian, ada satu caleg yang namanya mirip perempuan yaitu Sally Fabian, sehingga pada saat dikomunikasikan ke KPU, terlihat seolah-olah ada empat caleg perempuan.
 
Namun setelah KPU melakukan pembahasan, diketahui bahwa ternyata caleg perempuan hanya tiga dan penempatannya tidak sesuai dengan yang diharuskan oleh KPU.
 
"Kami melihat persoalan ini hanya administratif saja bukan karena kekurangan perempuan atau ada kekurangan-kekurangan dari persyaratan yang ditentukan," ujar mantan anggota Fraksi Partai Golkar DPR periode 2004-2009 itu.
 
Yuddy melanjutkan, Sally seharusnya menempati nomor urut 9, tetapi ditempatkan di nomor 10. Dia melihat persoalan tersebut masih dapat diselesaikan dengan baik tanpa harus mengorbankan hak dari caleg-caleg lain dari Partai Hanura di dapil Jabar II.
 
Dia menganggap KPU sudah bertindak berlebihan karena mencoret seluruh caleg dari dapil Jabar II padahal kesalahan hanya pada penempatan nomor urut.
 
"Tentu keputusannya tidak memberatkan atau mengorbankan parpol di dapil tertentu. Apakah hanya kesalahan hanya menempatkan nomor 9 di nomor 10 lalu nomor 1 sampai 8 harus dicoret? Saya rasa itu tidak adil," ujarnya.
 
Yuddy menegaskan bahwa prinsip demokrasi Pancasila adalah musyawarah mufakat dan keadilan. Oleh karena itu, dia berharap semua intitusi penyelenggara pemilu bersikap adil dengan mengedepankan nilai-nilai musyawarah sesuai ideologi Pancasila.
 
"Secara peraturan namanya juga DCS, logikanya, DCS itu masih bisa melakukan perubahan-perubahan, penyempurnaan sejauh tidak melanggar ketentuan tahapan pemilu. Jadi saya harap bisa melihat secara proposional dan bisa mengabulkan gugatan Partai Hanura untuk mengembalikan proporsi dapil II Jabar itu sesuai dengan sebagaimana kami usulkan dengan sedikit saja perbaikan," katanya. (rep03)