Bayar Gaji di Bawah UMK

Disnakertrans Didesak Ancam Perusahaan

ilustrasi


BAGANSIAPIAPI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Rokan Hilir didesak untuk memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang membayar gaji karyawan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK). Lemahnya pengawasan menjadi faktor penyebab masih ditemukan persoalan ini di perusahaan yang berdomisili di Rohil.

"Pengawasan, pemantauan serta pembinaan terhadap perusahaan yang ada di Rohil perlu ditingkatkan oleh Disnakertrans. Akibat hal inilah banyak perusahaan bertindak semena-mena terhadap kesejahteraan buruh. Di samping itu, lakukan sosialisasi penetapan UMK secara merata keseluruh perusahaan. Harusnya Disnakertrans turun mengecek langsung ke seluruh perusahaan dan menanyakan langsung apa masalah yg di hadapi buruh, jadi persoalanya terlihat jelas," kata anggota Komisi I DPRD Rohil Widi Murtono, Rabu (19/6).

Disarankannya, Disnakertrans harusnya tak hanya menunggu laporan atas keluhan karyawan perusahaan. "Jika ini yang dilakukan, sudah pasti persoalan tidak akan ditemukan. Sebab, pekerja sendiri sebahagian besar tidak memahami dengan kondisi yang mereka alami. Artinya, mereka tidak tahu penetapan UMK terbaru, juga masalah proses layanan pengaduan," pintanya.

Untuk itu, Disnakertrans disarankan membentuk tim kerja untuk memudahkan pemantauan. "Sangat penting dibentuk sebuah tim kerja di Disnakertrans. Ini dilakukan untuk memantau, mengawasi dan melakukan pembinaan terhadap perusahaan yang sudah terdaftar ataupun belum terdaftar. Dengan demikian pokok persoalan yang terjadi antara karyawan perusahaan dapat diketahui, saya pikir dengan cara berdialog akan lebih efektif dan hasilnya maskimal," sebutnya.

Masih katanya, sudah banyak laporan yang menyebutkan perusahaan yang beroperasi di Rohil membayar gaji karyawanya tidak sesuai UMK. Perusahaan sendiri dinilai telah menyalahi aturan yang ditetapkan kemenakertrans dalam mensejahterahkan buruh dan karyawan. "Kita tidak ingin kejadian serupa seperti di daerah lain buruh di sekap hingga tidak digaji. Ini salah satu lemahnya sistim pengawasan tersebut. Ke depan, Disnakertrans harus lebih proaktif," harapnya.

Sementara itu, Sekretaris Disnakertrans Rohil, Acil Rustianto, mengatakan, pihaknya telah memprogramkan peningkatan pengawasan terhadap tenaga kerja. "Kalau mengenai kebijakan bisa ditanya langsung dengan pak kadis, tetapi setahu saya program ke depannya akan memaksimalkan pengawasan terhadap buruh diperusahaan," tepisnya. (rep/01)