Sosialita

Menang Pengadilan, Warga Desa Gobah Kampar Segera Ambil Alih Lahan Sengketa

KAMPAR - rohilonline.com - Warga Desa Gobah Kabupaten Kampar Propinsi Riau telah melakukan langkah-langkah persiapan untuk pengambil alihkan lahan seluas 1.620 Ha yang telah di menangkan oleh Pengadilan Negeri Bangkinang Kampar dan PTUN Pekanbaru, lahan tersebut sebelumnya termasuk lahan bersengketa antara PTPN V dengan masyarakat setempat. warga desa mengaku bahwa pihak perusahaan pada tahun 1980 silam telah melakukan penyerobotan lahan se peninggalan mimik mamak tempatan tersebut.

Kesiapan warga desa Gobah untuk melakukan Eksekusi lahan yang menang tersebut saat ini telah melakukan pertemuan dengan perangkat daerah, mulai Camat, Polres dalam hal ini Polsek Tambang dan pihak desa, serta perangkat suku ninik mamak, dan di ikuti ribuan masyarakat desa gobah, Rabu (8/3) di Kantor Desa Gobah.

Datuk Paduko Delo Kecamatan Tambang, Fauzan Domo, dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa pihak nya sangat mendukung langkah untuk pengambil alihkan lahan masyarakat sepeningalan ninik mamak oleh masyarakat desa Gobah yang dilakukan oleh pihak perusahaan dalam hal ini PTPN V, sampai akhirnya perkara tersebut masuk ke ranah pengadilan dan di menangkan oleh pihak masyarakat desa Gobah.

"jadi pada intinya atas putusan pengadilan bangkinang bahwa pihak perusahaan PTPN V telah melakukan wanprestasi atas penguasaan lahan milik masyarakat, ada janji yang tidak di tepati oleh pihak perusahaan sehingga itu masyarakat meminta tagih janji itu lewat pengadilan,"ungkap Domo.

Tambahnya, ramai nya masyarakat desa Gobah yang hadir dalam pertemuan hari ini merupakan hasil kekecewaan atas perusahaan yang tidak menepati janji yang sudah lama atas pengusahaan lahan tersebut, atas putusan pengadilan tersebut pihaknya berharap perusahaan agar dapat melaksanakan dengan baik dan diskusi yang baik bersama pihak pemerintahan dan masyarakat setempat.

"hari ini masyarakat dapat menahan diri karna hadirnya perangkat kecamatan dalam penyelesaian kasus tesebut, karna salain itu kasus tesebut sangat lama di pejuangkan oleh masyarakat sejak tahun 1990 an, jadi cukup lama untuk proses tesebut dan akhirnya perjuangan tersebut dapat berpihak ke masyarakat,"tegas nya.

lanjut Domo, pihak nya sangat berharap kepada pihak perusahaan agar dapat memperhatikan betul-betul hak masyarakat, apalagi sudah jelas atas putusan pihak pengadilan bahwa pihak perusahaan wanperstasi."jangan sampai hal yang tidak diinginkan terjadi, untuk itu kepada perusahaan agar betul-betul memberikan hak masyarakat,"tegas Domo lagi.

ditempat yang sama, Koordinator lapangan, Syahrial Ali dalam pemaparanya mengatakan bahwa perjuangan sengketa lahan antara pihaknya (masyarakat, red) dengan perusahaan cukup lama, dengan semua pihak telah di tempuh mulai perangkat daerah hingga pihak pusat dn MPR dan DPR RI.

"kita bersama masyarakat atas putusan pengadilan tersebut memberikan 1 minggu kepada perusahaan untuk memberikan keputusan, dan pada jumat besok pertemuan akan kita lakukan bersama pemerintah dengan perusahaan,"beber Ali.

Sementara itu, Camat Tambang Kabupaten Kampar, Jamilus mengaku siap untuk membantu masyarakat dan memfasilitasi pertemuan kedua pihak antara masyarakat dan pihak perusahaan dalam melaksanakan putusan pengadilan terkait persengketaan lahan tersebut."jadi pertemuan hari ini kita lanjutkan dengan pertemuan hari Jumat besok di kantor Camat Tambang bersama pihak perusahaan dan masyarakat serta pemerintah dan pihak polres. di harapkan semua nya dapat menahan diri dan melaksanakan dengan baik,"harap Camat.(red)