SPPD Fiktif Dewan Rohil, KPK Akan Segera Ambil Alih ?
Jakarta – rohilonline.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan alih perkara SPPD fiktif Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau yang sudah lima tahun jalan di tempat di Polda Riau.
Sepertinya ibarat gayung bersambut antara keinginan Direktur FORMASI RIAU DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
minta KPK ambil-alih penanganan perkara dugaan “SPPD fiktif masal dewan Rohil” dari Polda Riau Senin (20/2) kemarin.
“Jika ada hambatan yang serius dalam pengusutan dugaan SPPD fiktif masal dewan Rohil tersebut di Polda Riau, ada baiknya Polda Riau menyerahkan pengusutan kasus tersebut ke KPK,” ungkap Huda Senin kemarin.
KPK sepertinya terbuka lebar untuk penanganan kasus ini.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Galaksipost.com melalui telponya terkait ambil alih perkara “SPPD fiktif masal dewan Rohil” ini mengatakan,” Ambil alih perkara secara normatif sebagai kewenangan KPK bila penuhi syarat-syarat UU KPK pasal 10 A,” jawab Ali Fikri.
Menurut UU No 19 Tahun 2019 Pasal 10A (1) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Pertanyaannya, apakah akan diambil alih perkara dugaan SPPD fiktif masal dewan Rohil ini oleh KPK?
Lima tahun perjalanan pengusutan dugaan SPPD fiktif masal dewan Rohil dari Polda Riau belum menunjukkan tanda-tanda akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal pengusutan kasus tersebut sudah masuk dalam tahap penyidikan. Hal ini membuat gerah direktur FORMASI RIAU DR. Muhammad Nurul Huda, SH. MH
Huda mengatakan pengusutan dugaan “SPPD fiktif masal dewan Rohil” ini sudah dimulai sejak 2018, tapi hingga tahun 2023, belum ada kemajuan yang substantif dari pengusutan kasus ini. Padahal kata Huda, dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp. 9 miliar lebih.
Huda juga mengatakan, untuk mendesak polda riau agar munantaskan kasus ini, FORMASI RIAU telah 3 kali menguji di forum praperadilan dan mendesak Polda Riau, KPK dan kejaksaan tinggi untuk mempercepat penuntasan kasus dugaan SPPD fiktif ini.*
Mengapa kami dari FORMASI RIAU mendesak agar mempercepat penuntasan kasus dugaan sppd fiktif tersebut, karena kami tidak ingin nama baik kepolisian tercoreng dan jadi bahan omongan ditengah masyarakat bahwa kepolisian kurang serius untuk menuntaskan kasus tersebut. Inikan tidak elok.
Jika ada hambatan yang serius dalam pengusutan dugaan sppd fiktif tersebut di polda riau, ada baiknya polda riau menyerahkan pengusutan kasus tersebut ke KPK. Tutup Huda
Seperti diketahui, dugaan SPPD fiktif masal dewan Rohil 2014-2019 diduga melibatkan hampir seluruh dewan rohil priode 2014-2019. dalam perjalanan pengusutan ini, 86 orang sudah diperiksa sebagai saksi, salahsatunya Afrizal Sintong yang saat ini menjadi Bupati Kab. Rokan Hilir.(nt/rd)
Tulis Komentar