SK Walikota tentang Penerapan PHB Terbit, Dan Protokol Kesehatan Juga Berlaku di Transportasi Publik
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, ST. MT, sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Penerapan Pedoman Prilaku Hidup Baru (PHB) dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. SK Wali Kota Pekanbaru Nomor 557 memuat sejumlah poin pelaksanaan PHB.
Juru Bicara Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutausut menyebut bahwa SK itu memuat sejumlah keputusan terhadap penerapan PHB. Poin tersebut di antaranya penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan.
Adanya pendataan terhadap warga rentan dan warga karantina. Setiap harinya bakal ada laporan hasil pantauan ke posko Satgas.
Pemberlakuan disiplin protokol kesehatan juga berlangsung di transportasi publik. Aktivitas keagamaan juga mesti mengikuti protokol kesehatan.
"Ada juga upaya peningkatan terhadap fasilitas kesehatan dalam mencegah Covid-19," terangnya, Jumat (16/10/2020) malam.
Menurutnya, seperti dikutip pekanbarugoid, poin dalam SK juga memuat sejumlah keputusan Wali Kota Pekanbaru terhadap OPD di Kota Pekanbaru. Wali Kota mengingatkan agar seluruh OPD bisa meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
"Seluruh OPD nantinya menjalankan tugas sesuai fungsinya dalam upaya penanggulangan Covid-19," paparnya. (*)
Tulis Komentar