Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

Ini Modus Ibus Kasri Dalam Korupsi Pembangunan Jembatan Padamaran II Rohil

PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan tinggi (Kejati) Riau menemukan modus Tipikor yang dilakukan tersangka, Ibus Kasri dalam kasus pembangunan Jembatan Padamaran II di Rokan Hilir.
Dalam proses penyidikannya, diketahui modus pidana yang terjadi dilakukan dengan cara mencairkan pekerjaan yang tidak pernah dilaksanakan.
"Pelaksanaan pembayaran pada Termin kedua Oktober 2009 yang tidak sesuai ketentuan. Adanya pembayaran termin oleh PPK yang menyalahi hukum sehingga memperkaya Koorporasi. Pengerjaan tiang pancang jembatan sebanyak 7 ternyata tidak ada, namun dibayarkan," tukas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Rabu (28/3) kemaren.
Akibat aktivitas inilah terjadi pelanggaran pidana yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara. Negara rugi karena aktivitas tidak dilaksanakan, tetapi pembayaran dilakukan. Total kerugian mencapai lebih dari Rp 2,5 Miliar.
Kendati menyebabkan kerugian negara, tersangka Ibus Kasri tidak disangkakan penggantian uang kerugian negara. Penyidik tidak menemukan aliran dana yang diterima olehnya. (tribn/nt/ar)
Tulis Komentar