Selain Suparman, Hakim Ini Sudah Beberapa Kali Bebaskan Terdakwa Korupsi
PEKANBARU - Pasca vonis bebas Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman terdakwa dugaan korupsi APBD P 2014 dan APBD 2015, empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau mengeluarkan pernyataan sikap mengkritisi putusan tersebut.
Empat LSM tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Kota Pekanbaru, Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran (FITRA) Riau, Gerakan Riau Anti Korupsi (Grasi) Riau serta Riau Corupption Trial (RCT).
Melalui konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor LBH Pekanbaru, Jum'at (24/2/2017) siang, pernyatan sikap yang ditegaskan yakni, mendesak Komisi Yudisial untuk segera melakukan investigasi terhadap hakim yang menangani perkara korupsi Suparman.
Mendorong jaksa untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas Suparman, memperketat pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara korupsi serta mengikutsertakan masyarakat sebagai pemantau jalannya perkara korupsi.
"Tidak ada alasan bagi hakim untuk memutus bebas kasus Suparman. Kita mendorong jaksa untuk kasasi sehingga dapat dikembalikan kepercayaan publik terhadap proses penagakkan hukum. Jangan jadikan pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik untuk menarik perhatian publik, akan tetapi hasil akhir menyakiti hati rakyat," ujar Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso.
Keempat LSM ini juga menyoroti Rinaldi Triandiko hakim ketua yang memimpin sidang vonis Suparman.
Menurut Aditia, dari data FITRA Riau, Rinaldi Triandiko sudah beberapa kali memberikan vonis bebas pada kasus korupsi selain Suparman.
Vonis bebas terdakwa Tengku Azmun Jaafar terkait dugaan korupsi pengadan lahan bakti praja di Pelalawan pada tahun 2016 silam. Kemudian vonis bebas terdakwa mantan Sekda Kepulauan Meranti Zubirnsyah dan Kepala BPN Suwandi Idris terkait kasus dugaan pengadaan lahan pelabuhan Internasional dan Dorak, Selat Panjang.
"Karena itu kami mendesak Komisi Yudisial melakukan investigasi," ujar Aditia.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi APBD P 2014 dan APBD 2015, Suparman divonis bebas. Hakim Ketua Rinaldi Triandiko menyebutkan terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Sedangkan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus yang juga terdakwa kasus yang sama divonis lima tahun enam bulan. (trib/nt)
Tulis Komentar