Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru

Selain Suparman, Hakim Ini Sudah Beberapa Kali Bebaskan Terdakwa Korupsi

PEKANBARU - Pasca vonis bebas Bupati Rokan Hulu non aktif, Suparman terdakwa dugaan korupsi APBD P 2014 dan APBD 2015, empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Riau mengeluarkan pernyataan sikap mengkritisi putusan tersebut.
Empat LSM tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Kota Pekanbaru, Forum Indonesia untuk Transaparansi Anggaran (FITRA) Riau, Gerakan Riau Anti Korupsi (Grasi) Riau serta Riau Corupption Trial (RCT).
Melalui konfrensi pers yang dilaksanakan di Kantor LBH Pekanbaru, Jum'at (24/2/2017) siang, pernyatan sikap yang ditegaskan yakni, mendesak Komisi Yudisial untuk segera melakukan investigasi terhadap hakim yang menangani perkara korupsi Suparman.
Mendorong jaksa untuk melakukan kasasi terhadap putusan bebas Suparman, memperketat pengawasan terhadap hakim yang menangani perkara korupsi serta mengikutsertakan masyarakat sebagai pemantau jalannya perkara korupsi.
"Tidak ada alasan bagi hakim untuk memutus bebas kasus Suparman. Kita mendorong jaksa untuk kasasi sehingga dapat dikembalikan kepercayaan publik terhadap proses penagakkan hukum. Jangan jadikan pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik untuk menarik perhatian publik, akan tetapi hasil akhir menyakiti hati rakyat," ujar Direktur LBH Pekanbaru, Aditia Bagus Santoso.
Keempat LSM ini juga menyoroti Rinaldi Triandiko hakim ketua yang memimpin sidang vonis Suparman.
Menurut Aditia, dari data FITRA Riau, Rinaldi Triandiko sudah beberapa kali memberikan vonis bebas pada kasus korupsi selain Suparman.
Vonis bebas terdakwa Tengku Azmun Jaafar terkait dugaan korupsi pengadan lahan bakti praja di Pelalawan pada tahun 2016 silam. Kemudian vonis bebas terdakwa mantan Sekda Kepulauan Meranti Zubirnsyah dan Kepala BPN Suwandi Idris terkait kasus dugaan pengadaan lahan pelabuhan Internasional dan Dorak, Selat Panjang.
"Karena itu kami mendesak Komisi Yudisial melakukan investigasi," ujar Aditia.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa dugaan korupsi APBD P 2014 dan APBD 2015, Suparman divonis bebas. Hakim Ketua Rinaldi Triandiko menyebutkan terdakwa tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan. Sedangkan mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus yang juga terdakwa kasus yang sama divonis lima tahun enam bulan. (trib/nt)
- PKL Pasar Datuk Rubiah Akan di Pindahkan
- Rohil di Nilai Mampu Miliki Universitas Tersendiri
- Komisi D DPRD Rohil Komikmen Akan Perjuangkan Masalah Pendidikan
- 93 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Rohil Dimutasi
- Bupati Rohil Letakkan Batu Pertama Pembangunan Tower LPP TVRI
- Bupati Rohil Lantik Pengurus Osis SMPN 1 Bangko
Tulis Komentar