Saber Rohil Terbentuk, Bupati : Ketahuan Pungut Seribu Rupiah "TANGKAP"
BAGANSIAPIAPI - Tim Satuan Tugas (Satgas) Sapu bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Rokan Hilir (Rohil) resmi dikukuhkan oleh Penanggung Jawab Satgas H Suyatno Amp yang disaksikan oleh penanggung jawab lainnya dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Rokan Hilir. Acara dipusatkan di Lantai IV Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Rohil, Jalan Merdeka, Bagansiapiapi.
Dalam Sambutannya Suyatno mengatakan, pembentukan tim Saber Pungli itu sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk memberantas praktik pungli di daerah yang dapat merugikan masyarakat. "Pokoknya seribu rupiah pun tidak diperbolehkan, inilah tugas tim ini nantinya agar Rohil ini bebas dari Pungli terutama dalam pelayanan publik," Katanya.
Dia berharap, tim Saber Pungli dapat menjadi garda terdepan untuk mengoptimalkan fungsi dan peran pemerintah sebagai pelayan masyarakat. Bahkan tim ini melibatkan seluruh elemen baik Pemda maupun penegak-Penegak Hukum seperti TNI/Polri dan Kejaksaan.
"Mudah-mudahan teman-teman di perangkat daerah bisa lebih optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tim sudah dibentuk meksipun kita mungkin yang agak lambat karena berbagai kesibukan," Ucapnya.
Surat Keputusan (SK) Bupati Rohil ditetapkan pada 28 Desember 2016 tentang pembentukan tim Satgas Saber Pungli Rohil. Bertindak sebagai Penanggung jawab Utama H Suyatno A.p, Wakil Penanggung Jawab Utama Wakil Bupati Rohil Drs Jamiluddin. Penanggung Jawab I Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis Sik, Penanggung Jawab II Kepala Kejaksaan Negri Rohil Bima Suprayoga SH MHum. Penanggung Jawab III Dandim 0321 Letkol Arh Bambang Sukisworo, Penanggung Jawan IV, Ketua Pengadilan Negri Rokan Hilir Aswir SH.
Pelaksaan Satgas diketua oleh Wakapolres Rohil Kompol Kurnia Setiyawan, Wakil Ketua I, Sekda Rohil Drs H Surya Arfan Msi. Wakil Ketua II, Kabag Ops Polres Rohil Kompol Idris, Wakil Ketua III Kasi Intiligen Kejari Rohil Sri Odit Megodondo, Wakil Ketua IV, Kasdim 0321 Mayor Kadek Muliarsa.
Ditambahkan Bupati, selama ini ia masih ada laporan dari masyarakat yang menyangkut pelayanan publik. "Melalui SMS, ada. Selama ini kan di pemerintah daerah itu menindaklanjutinya melalui Inspektorat. Segala laporan yang menyangkut temuan dari masyarakat itu di Inspektorat ditindaklanjuti oleh tim tindak lanjut hasil pelaporan," katanya.
Menurut Bupati, tim Saber Pungli bukan hanya akan menindak segala bentuk pungli yang dilakukan oleh pemerintah ataupun aparat. Akan tetapi, bentuk-bentuk pungli yang dilakukan oleh masyarakat pun akan dilakukan penindakan. "Artinya pungutan yang legal itu ya dibayarkan sejumlah itu saja. Selain bentuk pungli yang menyangkut pelayanan publik, kami pun akan melakukan penindakan terhadap bentuk-bentuk pungli yang dilakukan oleh masyarakat, seperti ketika ditemukan adanya masyarakat yang memungut retribusi yang bukan untuk negara," katanya.
Sementara itu Kapolres Rohil AKBP Henry Posma Lubis meminta tim yang dibentuk untuk bekerja, bahkan kerja Tim ini bukan semata-mata untuk menangkap orang malainkan juga perlu dilakukan penindakan. "Pencegahan itu penting, jadi jika bisa berikan peringatan awal, kalau masih diulangi barulah ditindak," Ujarnya.
Ia juga menjelaskan, bahwa pungli adalah pembayaran yang tidak diatur serta penggunaanya tidak jelas. "Seperti yang dikatakan Pak Sekda tentang pungutan dana Terobosan di sekolah itu tidak masuk pungli karena penggunaannya jelas dan berdasarkan kesempatan," Jelasnya.
Kajari Rohil Bima Suprayoga SH MHum sepakat bahwa tim ini bekerja maksimal dimulai dengan tindakan pencegahan. "Pencegahan jika ditemui coba lakukan persuasif agar tak mengulangi lagi perbuatan yang melakukan pungli itu," Kata Bima
Ia juga meminta terutama pada pelayanan Publik untuk memberikan pelayan terbaik dan jangan sampai kedapatan melalukan pungli. "Pertama kita ingatkan kedua kita nasehati kalau sudah ketiga kalinya ya kita akan tindak," Tegasnya.
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati dan diikuti oleh sekitar 40 orang tim pelaksana dari berbagai unsur baik Pemda, Penegak Hukum maupun unsur Vertikal lainnya. (ar)
Tulis Komentar