DPRD Minta Perda Tapal Batas di Tinjau Ulang
BAGANSIAPIAPI - Wilayah perbatasan Rohil yang terletak di Pasir Limau Kapas, tepatnya Kelurahan Panipahan masih menyisakan kebingungan bagi masyarakat di wilayah tersebut. Bahkan hal itu telah dipertanyakan langsung oleh anggota DPRD Rohil asal Kecamatan Palika H Bahktiar SH ke Pemda Rohil.
Pasalnya dari aturan yang ada, sesuai dengan sempadan wilayah ada ribuan warga yang bertempat tinggal di wilayah Sumatera Utara, sedangkan dalam tata letak yang dimiliki oleh peta daerah Rohil, warga tersebut masih berada di Rokan Hilir.
Dengan fakta yang ada ini, H Bahktiar meminta Pemda Rohil harus meninjau ulang kembali Perda yang mengatur wilayah perbatasan ini.
Sesuai dengan peraturan didalam Perda yang mengatur wilayah perbatasan dengan Provinsi tetangga itu, terang H Bahktiar, wilayah Kelurahan Panipahan berasal dari beberapa Kepenghuluan. Seperti sebelah Utata berbatas Kepenghuluan Teluk Pulai, sebelah Selatan berbatas dengan Panipahan Barat. Sedang bagian Barat sudah masuk kedalam wilayah sempadan yaitu Sumatera Utara.
Jika dilihat dari faktanya di lapangan, H Bahktiar meminta Pemda harus melihat kembali Perda yang ada. Masyarakat yang jumlahnya ribuan dan masuk ke wilayah perbatasan akan tetapi mempunyai status administrasi Rohil, harus diberi kepastian hukum tempat tinggal mereka. Apakah Rohil atau Sumut.
Selain itu Perda yang ada itu harus dirubah menyesuaikan dengan fakta yang ada, karena hanya itu satu-satunya cara menurut hemat Bahktiar agar bisa memberikan kepastian kepada masyarakat yang ada diwilayah perbatasan itu.
“Memang harus ada langkah jitu untuk memberikan jawaban kepastian bagi masyarakat yang ada diwilayah perbatasan itu, jangan digantung saja nanti malah mendatangkan hal yang tidak baik bagi masyarakat yang ada disana,” pungkas H Bahktiar. Sabtu (15/10)
Lebih lanjut Bakhtiar menekankan, jika memungkinkan perubahan Perda bisa dilakukan tahun ini juga. Pertimbangannya tahun 2017, ada agenda Pilpeng tahap dua. Selain itu legislasi kumulatif 2016 ini sudah sesuai dengan apa yang ada pada lembaga legislatif.
“Artinya lebih cepat itu lebih baik, karena ini juga untuk kepentingan masyarakat kita secara umum yang berada di wilayah perbatasan sana,” pungkas H Bakhtiar.(adv/DPRD)
Tulis Komentar