Dewan Rohil ini Sebut Baganbatu Tidak Bisa di Mekarkan Jadi Daerah Otonom
BAGANBATU - Wacana yang menginginkan Daerah Otonomi Baru (DOB) kota Bagan batu di Rokan Hilir tidak bisa di tindak lanjuti. jika Bagansinembah jadi kota madya, maka secara otomatis seluruh kepenghuluan yang ada akan di ubah statusnya menjadi kelurahan.
Demikian di katakan wakil ketua DPRD Rohil, Drs Syarifuddin,MM, di sela kesibukan di Bagansiapiapi. belum lama ini. Dikatakannya, sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014, jika Bagansinembah jadi kota madya, maka secara otomatis seluruh kepenghuluan yang ada akan di ubah statusnya menjadi kelurahan, artinya dana ADD dan DD tidak bisa di terima dan di kelola pihak kelurahan.
"Banyak faktor yang tidak mendukung guna mewujudkan wacana kota madya bagi kecamatan baganbatu dan sekitarnya. Harus banyak pertimbangan juga kajian logis kerugian yang akan muncul jika pemekaran tersebut terlaksana. Cukup dengan pemekaran baru saja (DOB Kab Kubu Rokan dan Kab.Roteng,red) sudah cukup,"jelas Syarifuddin.
Wakil DPRD Rohil ini menerangkan, untuk pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus ada dukungan dari Badan Perwakilan Kepenghuluan ( BPK). ia menilai pihak BPK tidak akan memberi dukungan seratus persen untuk DOB Kota Baganbatu. Sebab jika kota madya terbentuk akan banyak unsur pendukung yang akan di kurangi. Karena tidak sesuai dengan struktur pemerintah yang baru, maka secara otomatis semua kepenghuluan akan menjadi kelurahan. Begitu juga BPK akan di hapuskan.
Sambungnya, Pemekaran yang lebih layak apabila Bagansinembah ikut bergabung dengan DOB kabupaten Kubu Rokan. Sebab kecamatan Kubu merupakan kecamatan induk dari Bagansinembah.
Adanya sentimen masyarakat di Bagansinembah jika DOB Kubu Rokan jadi, maka ibu kotanya terletak di Kubu.
"Tidak memumgkinkan Kubu kita buat ibu kota kabupatennya, tentunya lebih memungkinkan di Bagan batu, sarana dan prasarana Baganbatu sudah sangat baik," tutupnya. (se/adv/DPRD)
Tulis Komentar