Terjerat Rekening Gendut di Disdik, Kadis di Rohil Terlibat Tersangka
PEKANBARU — Setelah melakukan rangkaian proses penyidikan, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau akhirnya menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan rekening gendut di Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Salah satunya diketahui merupakan Kepala Dinas di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Rohil.
Perkara ini yang menjerat ketiganya bermula pada tahun 2014 dan terus berlanjut hingga 2015, terhadap anggaran di Disdik Rohil. Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut telah menjalani proses pemeriksaan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan Kejati Riau pada pekan lalu. “Benar. Untuk penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Rohil Tahun Anggaran 2014. Minggu kemarin sudah dilakukan gelar hasil penyidikan. Telah diperoleh bukti cukup untuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka,”ungkap Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta.
Lebih lanjut, Sugeng mengatakan kalau pihaknya juga telah menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat ketiganya. Selain itu, Penyidik juga telah menemukan adanya dugaan kerugian negara dalam perkara ini. “Jumlah kerugian yang ditemukan berdasarkan bukti-bukti yang telah diperiksa dan diperoleh secara sah oleh penyidik sebesar Rp1,9 miliar,” lanjut Sugeng Riyanta.
Kendati telah menetapkan tersangka, namun mantan Kajari Mukomuko, Provinsi Bengkulu tersebut belum bersedia mengungkap identitas ketiga tersangka tersebut. Belum lengkapnya berkas ketiga tersangka, menjadi dalihnya untuk belum membeberkan identitas para tersangka. “Identitas untuk 3 tersangka saat ini belum dapat kami buka. Setelah tersangka diperiksa oleh penyidik, kami akan infokan kepada pers inisial dan identitasnya,” tegasnya.
Tidak hanya menjerat dengan pidana korupsi, Penyidik sebut Sugeng, juga tengah mempersiapkan jeratan Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap ketiga tersangka tersebut . “Untuk TPPU-nya sedang kita dalami,” pungkasnya.
Berdasarkan informasi, kasus ini terkuak dari penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Dari penelusurannya, terungkap ada beberapa transaksi dalam jumlah besar. Buntutnya, penemuan rekening gendut tersebut akhirnya disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, yang kemudian melimpahkannya ke Kejati Riau.
Dalam perjalanan proses penyidikannya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan. Di antaranya, Js yang merupakan pegawai honorer di Disdik Rohil. Dimana, dalam rekening Js diketahui ditemukan rekening hingga mencapai Rp3 miliar. Selain itu, juga terdapat seorang honorer di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Rohil, yakni berinisial Hr. Selain dua nama tersebut, juga terdapat seorang Kepala Dinas di lingkungan Pemkab Rohil. Ketiganya ini diduga akan menjadi pesakitan dalam kasus dugaan rekening gendut tersebut.(nt/rd)
Tulis Komentar