Baru 1 Tahun, Raskin Gratis Rohil Mampu Kurangi Beban Masyarakat
ADVERTORIAL ROHIL
BAGANSIAPIAPI -- Komitmen Pemerintah Rokan Hilir (Rohil) untuk membantu warganya yang termasuk ke dalam Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM), layak diacungi jempol. Pasalnya sejah awal tahun 2016 Pemkab Rohil mengratiskan beras miskin (Raskin) kepada masyarakat kurang mampu se-Rohil. sehingga dengan program tersebut beban masyarakat kurang mampu berkurang.
Program beras untuk masyarakat miskin (Raskin) oleh Pemerintah Rohil ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 7 tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan Nasional. Program Raskin termasuk program bantuan sosial berbasis keluarga yang sudah berjalan secara rutin sejak tahun 1998.
Melalui program ini Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat miskin untuk mendapatkan hak atas pangan.Manfaat Program Raskin, antara lain untuk menstabilkan harga beras di pasaran, mengendalikan inflasi melalui intervensi Pemerintah, meningkatkan ketahanan pangan di tingkat rumah tangga sasaran, menjadi mekanisme perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan, serta meningkatkan akses pangan baik secara fisik (ketersediaan beras) maupun ekonomi (harga jual terjangkau) kepada rumah tangga sasaran.
Pemkab Rohil dalam ini Bupati Rokan Hilir H Suyatno bersama jajarannya telah merencanakan akan memplot anggaran sedikitnya 10 miliar khusus untuk program ini. Bupati melalu instansi terkait melaksanakan Rapat koordinasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyaluran raskin bertempat dlantai 4 Kantor Bupati Rohil Selasa 15 Desember 2015 lalu.
Dalam rakor ini bupati H Suyatno mengundang nara sumber dari Bulog Dumai, sementara pesertanya terdiri dari datuk kepala kepenghuluan dan Camat se- Rohil. Dalam arahanya bupati minta Jumlah penduduk Rokan Hilir yang menerima Program Raskin pada tahun 2016 harus dibuat datanya seakurat mungkin oleh Kepenghuluan masing-masing dan diketahui oleh Camat setempat.
"Saya minta desa ( kepenghuluan-red) membuat data masyarakat penerima raskin ini dengan sebaik mungkin,semuanya kita gratiskan,kalau ada yang main-main dalam program ini, resiko tanggung sendiri,"ancam Bupati.
Menyadari manfaat Program Raskin, Pemerintah Rokan Hilir akan menggulirkan Program “Raskin Gratis”Kabupaten Rokan Hilir menjadi Kabupaten ketiga di Riau yang menggratiskan Program Raskin.Pemerintah Rokan Hilir memberikan subsidi termasuk biaya operasional untuk pendistribusian Raskin juga disubsidi.
Atas wujud kepedulian sosial membantu warga kurang mampu dengan menggratiskan Raskin, Bupati Rokan Hilir H Suyatno mendapat penghargaan dan tepuk tangan dari seluruh peserta rakor.
Ditambahkan H Suyatno di Riau 3 daerah termasuk Rokan Hilir setiap tahun APBD nya mencapai 2.4 triliun sanggup memberikan subsidi untuk mengratiskan Raskin."Dumai saja APBD nya kecil bisa,kalau Bengkalis kita maklumlah,apa salahnya kita membantu masyarakat kita sendiri,memang mereka tidak mampu,ketua Bappeda,Sekda catat ini,"pinta H Suyatno.
"Kita minta lurah/penghulu segera membuat data yang valid, jika perlu buat surat keputusan (SK) masyarakat yang benar-benar berhak menerima raskin itu. Tapi yang jelas raskin digratiskan 2016 nanti," ujar Bupati Rohil H. Suyatno saat membuka Rapat Koordinasi dan Monitoring Penyaluran Raskin Tahun 2015 di Aula Kantor Bupati, Selasa.
Ia mengakui, selama ini banyak kendala terkait penyaluran raskin di Rohil, bahkan dari laporan yang ia terima hutang raskin di lima kecamatan mencapai Rp400 juta lebih kepada Bulog Sub Divisi Regional Dumai.
"Untuk mengatasi hal demikian, makanya tahun 2016 kita menyiapkan Rp10 Milyar agar masyarakat tidak lagi membeli beras," tuturnya.
Bukan hanya itu, Pemkab Rohil juga akan menanggung semua biaya pengangkutan beras dari Bulog Sub Divisi Regional Dumai hingga kekantor camat.
"Jadi semua biaya transportasi pengangkutan beras juga ditanggung pemerintah daerah. Namun saya menghimbau kepada perangkat desa jangan coba-coba bermain dan meminta bayaran kepada masyarakat, apabila hal itu terjadi akan kita berikan sanksi tegas," pesan Bupati.
Untuk di Propinsi Riau, lanjut dia yang menggratiskan beras raskin baru Kabupaten Bengkalis dan Kota Dumai.
"Rohil yang ketiga. Jika program ini terlaksana dengan baik maka diyakini akan mampu mengurangi beban masyarakat miskin di Kabupaten Rokan Hilir," katanya optimis.
Ditempat yang sama, Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bagian Perekonomian Sekdakab Rohil Acil Ristianto mengatakan, bahwa persoalan kemiskinan bagi bangsa sampai saat ini belum mampu teratasi, sehingga diperlukan kesatuan pandang dan gerak dalam upaya penanggulangan sekaligus upaya pemenuhan kebutuhan pangan bagi keluarga miskin lewat program nasional beras miskin tahun 2015 di Kabupaten Rokan Hilir.
Ia berharap dengan dilaksanakan program raskin ini dapat meringankan beban masyarakat miskin dalam rangka pemenuhan kebutuhan beras sebagai kebutuhan pokok dan meringankan beban belanja bagi masyarakat miskin.
*Apa itu Raskin
Raskin merupakan subsidi pangan dalam bentuk beras yang diperuntukkan bagi rumahtangga berpenghasilan rendah sebagai upayadari pemerintah untuk meningkatkan ketahananpangan dan memberikan perlindungan sosial padarumah tangga sasaran. Keberhasilan Program Raskin diukur berdasarkantingkat pencapaian indikator 6T, yaitu: tepat sasaran,tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu, tepat kualitas,dan tepat administrasi.Program ini bertujuan untuk mengurangi bebanpengeluaran Rumah Tangga Sasaran (RTS) melaluipemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalambentuk beras dan mencegah penurunan konsumsienergi dan protein.Selain itu raskin bertujuan untukmeningkatkan/membuka akses pangan keluargamelalui penjualan beras kepada keluarga penerimamanfaat dengan jumlah yang telah ditentukan.
Berikut adalah pertanyaan-pertanyaan yang sering diajukan (Frequently Asked Questions/FAQ) terkait dengan Program Raskin.
-
Apa itu Program Raskin?
Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (rumah tangga miskin dan rentan miskin).
Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program Raskin.
-
Apa tujuan Program Raskin?
Program Raskin bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga sasaran dalam memenuhi kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras.
Lebih jauh, program raskin bertujuan untuk membantu kelompok miskindan rentan miskin mendapat cukup pangan dan nutrisi karbohidrat tanpa kendala. Efektivitas Raskin sebagai perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan sangat bergantung pada kecupan nilai Jumlah RTS-PM Program Raskin 2014 tersebut meliputi sekitar 25 persen penduduk dengan peringkat kesejahteraan terendah secara nasional, yang mencakup rumah tangga miskin dan hampir miskin.
-
Bagaimana daftar Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Program Raskin ditetapkan?
- Penetapan RTS-PM Program Raskin,sejak periode Juni-Desember2012, didasarkan pada Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial.
- Basis Data Terpadu berisikan sekitar 25 juta rumah tangga dengan kondisi sosial ekonomi terendah dirinci menurut nama dan alamat. Sumber utama Basis Data Terpadu adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 (PPLS 2011) yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan diserahterimakan kepada Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
- Semua rumah tangga yang masuk dalam Basis Data Terpadu diperingkat berdasarkan status kesejahteraannya dengan menggunakan metode indeks kesejahteraan yang obyektif dan spesifik untuk setiap kabupaten/kota.
- Sesuai dengan pagu nasional Raskin yang telah ditetapkan untuk tahun 2012 dan tahun 2013, TNP2K mengidentifikasi masing-masing sekitar 17,5 juta dan 15,5 juta rumah tangga yang paling rendah tingkat kesejahteraannya dari Basis Data Terpadu. Dengan demikian mereka yang didata pada PPLS 2011 tidak serta merta menjadi RTS-PM.
*Bagaimana mekanisme penetapan pagu raskin?
- Pagu Raskin nasional merupakan hasil kesepakatan pembahasan antara Pemerintah dan DPR yang dituangkan dalam Undang-Undang APBN.
- Pagu provinsi ditetapkan oleh Deputi Menko Kesra Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat selaku Ketua Pelaksana Tim Koordinasi Raskin Pusat
- Penetapan pagu didasarkan pada data RTS-PM
- Penentuan nama dan alamat serta sebaran Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) menggunakan data Basis Data Terpadu yang dibangun berdasarkan hasil PPLS 2011
-
Berapa jumlah beras Raskin yang dapat diperoleh RTS-PM?
Untuk tahun 2012 dan 2013, RTS-PM Raskin berhak untuk menebus beras Raskin sebanyak 15 kg per RTS-PM per bulan.
-
Berapa Harga Tebus Beras Raskin (HTR) dan bagaimana sistem pembayarannya?
Pembayaran HTR dari RTS-PM kepada Pelaksana Distribusi Raskin dilakukan secara tunai sebesar Rp 1.600 per kg netto di Titik Distribusi (TD).
-
Bagaimana mekanisme penyaluran beras Raskin?
- Perum BULOG bersama Tim Koordinasi Raskin menyusun rencana penyaluran bulanan yang dituangkan dalam Surat Permintaan Alokasi (SPA).
- Beras Raskin disalurkan oleh Perum BULOG ke Titik Distribusi (TD) yaitu lokasi yang ditentukan dan disepakati oleh Perum BULOG dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab mendistribusikan Raskin dari TD ke Titik Bagi (TB) yaitu lokasi tempat penyerahan beras Raskin kepada para RTS-PM, untuk selanjutnya dibagikan kepada RTS-PM Raskin. (adv/hms/di)
Tulis Komentar