Jaksa Eksekusi Anggota DPRD Riau Aseng ke Bui
PEKANBARU - Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara terhadap anggota DPRD Riau, Siswadja Muljadi alias Aseng. Politikus Gerindra itu melakukan tindak pidana kegiatan perkebunan sawit tanpa izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Demikian disampaikan, Kejari Rokan Hilir (Rohil), Bima Suprayoga didampingi Kasi Intelijen, Odit Megonondo dan Kasi Pidum, Sobrani Binzaer, Rabu (16/11) kemaren.
Odit menjelaskan hukuman Aseng dijatuhkan dalam putusan MA bernomor 2510.K/PID.SUS/2015 tanggal 31 Agustus 2016. Dalam putusan itu, MA menilai Aseng dalam membuka perkebunan sawit tidak memiliki izin usaha perkebunan. Karenanya Aseng dipidana penjara satu tahun dan denda Rp1 miliar.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar makan diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata Odit.
Atas putusan MA tersebut, lanjut Odit, pihaknya sudah mengeksekusi Aseng pada 11 November 2016. Saat dieksekusi hari pertama, Aseng dititipkan di Rutan Cabang Bengkalis di Bagansiapiapi.
"Belakangan terpidana dipindahkan ke Lapas di Bangkinang, Kampar. Jadi sekarang terpidana menjalani masa tahanan di Lapas Bangkinang," ucap Odit.
Odit menjelaskan, kasus ini bermula Aseng membuka lahan perkebunan sawit di kawasan hutan lindung. Pembukaan lahan itu tanpa ada izin pelepasan kawasan hutan dari Kementrian KLHK.
Dalam sidang di PN Rokan Hilir, memutuskan onslag van rechvervolging/putusan lepas segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan JPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana karena perbuatan tersebut bukan merupakan tidak pidana.
"Atas putusan onslag itu, kita langsung mengajukan kasasi. Dan putusan kasasi terdakwa dihukum 1 tahun penjara denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan," kata Odit.(nt/rd)
Tulis Komentar