Ingat, Batas Perekaman e-KTP di Pekanbaru Diperpanjang
PEKANBARU - Pemerintah akhirnya memperpanjang batas akhir perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP hingga pertengahan 2017 mendatang. Sebelumnya Pemerintah memberikan tenggat waktu perekaman hingga 30 September sebagai batas akhir.
"Ya, sebelumnya kita berpedoman kepada sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 471/1768/SJ tanggal 12 Mei 2016 dimana batas akhir perekeman 30 September. Tapi sekarang keluar kebijakan baru bahwasanya perekaman e-KTP hingga pertengahan 2017," ungkap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru, Baharuddin, Selasa (13/9/2017).
Dengan keluarnya kebijakan baru yang memberikan kelonggaran, Baharuddin mengaku lega. Pasalnya dengan panjangnya waktu memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memiliki KTP.
Dipaparkannya, dari data yang ada saat ini tercatat dari sebanyak 597.466 jiwa warga Pekanbaru wajib memiliki KTP, sebanyak 32.782 belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Dikatakannhya, lambannya proses pencetakan e-KTP selain disebabkan blangko yang dikirim dari pemerintah pusat minim, mesin pencetak juga mengalami kerusakan. Dari lima unit mesin yang ada, dua diantaranya masih dalam proses perbaikan.
"Kita sudah sering minta blangko banyak, tapi yang dipenuhi selalu sedikit, inilah yang membuat kita harus berulang- ulang meminta blangko itu ke pusat. Untuk bulan September ini, masih adalah blangko KTP di kantor kita, untuk itu kita minta masyarakat agar segera merekam KTP meskipun kelonggaran sudah diberikan pemerintah pusat," kata Bahar.
Dijelaskannya lagi, untuk jumlah masyarakat yang sudah melakukan perekaman tapi belum siap sesuai data print ready`record, masih ada sebanyak 32.355 jiwa.(MC Riau/rep05)
Tulis Komentar