Hakim : Fahri tetap Kader PKS, Anggota dan Wakil Ketua DPR RI
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menggelar sidang lanjutan gugatan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tehadap petinggi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang telah memecat dirinya.
Dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna mengeluarkan putusan provisi yang menyatakan Fahri Hamzah dapat kembali menjadi kader PKS sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Untuk sementara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohoban penggugat dari pihak Fahri Hamzah sebagai kader PKS," ujar Made di ruang sidang V Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Putusan tersebut dikabulkan hakim berdasarkan atas pertimbangan yang mengacu Pasal 239 ayat 2 huruf D dan Pasal 241 ayat 1 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Sebenarnya hakim telah menjadwalkan untuk mendengarkan jawaban dari pihak tergugat, PKS yang sebelumnya telah digugat Fahri atas pemecatan dirinya dari jenjang keanggotaan partai berlambang bulan sabit kembar itu.
Namun kuasa hukum PKS, Zainuddin Paru belum siap memberikan jawaban lantaran membutuhkan banyak waktu untuk mempertimbangkan kelima para tergugat untuk meyakinkan bahwa pemecatan Fahri sudah berdasarkan hukum.
"Minggu lalu kami sudah minta pertimbangan selama dua pekan tapi enggak bisa jadinya hari ini," ujar Zainuddin di Gedung PN Jaksel.
Kuasa hukum PKS Zainuddin Paru mengatakan akan mengajukan banding atas putusan hakim terhadap Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Kami akan ajukan banding, permohonan provisi Fahri ini aneh bin ajaib, suatu hal yang mustahil dan patut dipertanyakan," kata Zainuddin di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Menurut Zainuddin, permohonan Fahri tidak memiliki pertimbangan hukum karena putusan permohonan dilakukan sebelum mendengarkan jawaban dari pihak tergugat.
"Bagaimana mungkin seorang majelis hakim membuat mengabulkan permohonan provisi Fahri hanya cukup mendengarkan gugatan dari penggugat tanpa mendengar jawaban dari kami," kata Zainuddin Paru.
Dia menilai putusan hakim terburu-buru."Kita tanda tanya ada apakah dengan ketergesahan ini? Apakah dengan kehadiran Fahri memengaruhi loyalitas kemudian bertindak adil melakukan putusan perkara?" ujarnya.
Sebelumnya, Putusan sela menyatakan untuk sementara pengadilan mengabulkan permohonan Fahri sebagai penggugat yakni:
1. Mengabulkan permohonan Provisi Penggugat/Pemohon Provisi untuk seluruhnya;
2. Menyatakan dan menetapkan bahwa sebelum perkara ini memperoleh putusan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap. seluruh putusan dan/atau keputusan yang telah dikeluarkan oleh Tergugat II (Majelis Tahkim PKS) dan Tergugat III (DPP PKS) yang berkaitan dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagai Anggota DPR RI periode 2014-2019 berada dalam status quo dan tidak membawa akibat hukum;
3. Memerintahkan Tergugat III (DPP PKS) untuk menghentikan semua proses perbuatan atau tindakan dan pengambilan keputusan apapun juga terkait dengan Penggugat sebagai Anggota PKS dan sebagai Wakil Ketua DPR RI sekaligus sebagal Anggota DPR RI periode 2014-2019 sampai perkara lnr mempunyai putusan yang berkekuatan hukum yang tetap;
4. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir;
Pimpinan sidang mengeluarkan putusan sela ini dan mengabulkan gugatan Fahri untuk sementara setelah pihak tergugat belum bisa memberikan tanggapan terkait tuntutan yang disampaikan Fahri pada pekan lalu, Senin (9/6/2016).(nt/rd)
Tulis Komentar