Ingat, Minyak Curah Dilarang Beredar Mulai 27 Maret
Pekanbaru-Mulai 27 Maret 2016, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2015. Minyak goreng curah akan dilarang beredar atau diperjualbelikan di pasar.
Keputusan pemerintah pusat tersebut di dukung oleh kalangan anggota dewan DPRD Riau.
Salah satunya Marwan Yohanis.
Ketua Komisi B DPRD Riau mengatakan, untuk penerapan aturan tersebut perlu diimbangi dengan sosialisasi kepada masyarakat supaya tidak kaget dengan hal tersebut.
"Sosialisasi dulu, agar masyarakat memahami supaya tidak muncul kebingungan dan kesalah pahaman dan lain-lain ditengah masyarakat. Jangam langsung begitu diterapkan," ujarnya
Menurutnya, aturan tersebut sudah dikaji matang oleh pemerintah pusat. Selama itu menguntungkan dan tidak merugikan masyarakat pihaknya mendukung keputusan tersebut.
"Kalau itu sudah dikaji sedemikian rupa, jika banyak mudharat dari pada manfaatnya tentu kita dukung. Tapi yang jelas ini harus disosialisasikan dulu kepada masyarakat," jelasnya
Sesuai keputusan menteri perdagangan menyebutkan minyak curah tidak lagi sehat dikarenakan kandungan vitamin A telang hilang. Bahkan, kebijakan tersebut diberlakukan dengan tujuan supaya dapat mencegah berbagai penyakit yang timbul akibat menggunakan minyak goreng curah seperti kolesterol dan lain sebagainya yang membahayakan bagi kesehatan masyarakat. (rep05/rpc)
Tulis Komentar