Politik

Soal Gugatan Pilkada Riau ke MK, Tujuh Gugatan Bisa Dilanjutkan

Pekanbaru-Dari delapan permohonan kandidat yang kalah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember 2015 lalu di 9 kabupaten dan kota di Riau, hanya 7 permohonan yang mendapat nomor registrasi dan akan menjalani persidangan di pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) mulai tanggal 7 sampai 18 Januari mendatang.
 
Hal itu disebutkan ketua komisioner pemilihan umum (KPU) Riau,  Dr H Nurhamin yang mengatakan dari delapan permohonan yang dilaporkan hanya tujuh permohonan yang mendapat nomor registrasi dari MK. Yang tidak dapat registrasi adalah gugatan dari Kabupaten Meranti. 
 
"Sengketa tersebut sudah didaftarkan sejak 18 Desember 2015 lalu ketika tahapan pendaftaran gugatan sengketa hasil ke MK dibuka. Dari 9 daerah yang mengadakan Pilkada Serentak, hanya Kota Dumai saja yang tak ajukan gugatan ke MK.dan Meranti tidak mendapat nomor registrasi,” ujarnya.
 
Pasangan yang menyampaikan gugatan dan mendapat nomor registrasi masing-masing adalah Rokan Hilir mendapat nomor registrasi 92/PHP.BUP-XIV/2016, masuk Senin 4 Januari, Bengkalis 103 PHP.BUP-XIV/2016. Rohul nomor 106 PHP.BUP-XIV/2016. Siak 122 PHP.BUP-XIV/2016, Inhu 45 PHP.BUP-XIV/2016, Pelalawan PHP.BUP-XIV/2016, Kuansing PHP.BUP-XIV/2016.
 
"Atas permohonan yang diajukan, KPU juga telah menyiapkan jawaban atas gugatan yang disampaikan kandidat ke MK, KPU Riau sudah siap untuk menghadapi gugatan," tutupnya. (rep05/rpc)