Riau Raya

Bupati Rohil Sampaikan LKPj 2014

Bupati Rokan Hilir Suyatno menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun anggaran 2014 kepada DPRD. Sesuai aturan, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan LKPj kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan.kepada legislatif.
 
Penyampaian LKPj dilakukan Senin (22/6) dalam sidang paripurna DPRD yang dipimpin Ketua DPRD Nasrudin Hasan didampingi Wakil Ketua Djamiludin, Abdul Kosim, Syarifuddin.
 
Sidang dihadiri 30 dari 45 anggota DPRD. Turut hadir  Plt Sekda Surya Arfan serta sejumlah kepala SKPD.
Usai menyampaikan LKPj,  Bupati Suyatno berharap, LKPj yang disampaikan diterima DPRD.  “Mudah-mudahan diterima rekan-rekan dari DPRD ini. Setelah laporan  pertanggungjawaban ini kita sampaikan hari ini, itu akan dibahas melalui fraksi-fraksi yang ada di DPRD. Setelah itu baru kita memberikan jawaban tertulis pada sidang paripurna berikutnya,” ujar Suyatno.
 
Apa yang menjadi masukan oleh fraksi-fraksi nantinya menurut Suyatno harus ditindaklanjuti dan akan disampaikan pada jawaban pemerintah terhadap LKPj Bupati Rokan Hilir.
 
Sementara itu, Ketua DPRD Nasrudin Hasan mengatakan, Bupati sebagai kepala daerah, dalam tugas dan wewenangnya sebagaimana diatur pasal 27 ayat 2 Undang-Undang 22 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD dan menginformasikan penyelenggaraan pemerintahan. (rep05/rmc)