Hukum

Pasangan Kekasih Pembunuh Ade Sara Tidak Bisa Dapat Remisi

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mengunci rapat-rapat pintu penjara bagi Imam Al Hafitd dan Assyifa Ramadhani. Keduanya tidak diperkenankan keluar penjara sama sekali hingga keduanya meregang nyawa di balik jeruji besi.
 
Hukuman itu dijatuhkan karena duo maut itu menghabisi nyawa Ade Sara dengan sadis pada Maret 2014 silam.
 
"Kalau hukuman mati dan hukuman penjara seumur hidup, terpidana tidak bisa mendapatkan remisi," kata guru besar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof Hibnu Nugroho saat dihubungi detikcom, Kamis (23/7/2015).
 
Remisi adalah pengurangan masa pemidanaan bagi terpidana yang dihukum penjara dalam waktu tertentu, maksimal 20 tahun penjara. Remisi diberikan dalam hitungan hari atau bulan dikurangi waktu lamanya penjara. Sehingga tidak mungkin remisi diberikan untuk mengurangi hukuman penjara seumur hidup atau mati yang tidak bisa dihitung waktunya.
 
"Untuk kasus Ade Sara, pelaku tidak dapat remisi. Hukuman seumur hidup ya pelaku menghuni di penjara sampai ia mati di situ," ujar Hibnu.
 
Pembunuhan keji itu dilakukan pada Senin 3 Maret 2014. Adapun motif pembunuhan karena dipicu masalah cinta segitiga. Tersangka Syifa merasa cemburu kepada Ade Sara. Sementara Hafitd merasa dendam karena korban tak mau lagi berkomunikasi dengannya setelah keduanya mengakhiri hubungan percintaannya. Keduanya membunuh Ade Sara dengan memasukkan koran ke dalam tenggorokan korban. Selain itu, pelaku juga sempat menyetrum korban berkali-kali. Setelah itu, mayat Ade Sara dibuang di pinggir jalan tol.
 
Oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Hafitd dan Assyifa hanya dihukum 20 tahun penjara. Atas putusan ini, jaksa lalu mengajukan kasasi dan meminta kedua pelaku dihukum penjara seumur hidup. Gayung bersambut. Trio hakim agung, Andi Abu Ayyub Saleh-Margono-Dudu Duswara mengabulkan tuntutan jaksa.
 
"Mengabulkan permohonan permohoan kasasi jaksa," putus majelis kasasi pada 9 Juli lalu. (rep05)