Hukum

Kasus Narkoba: 17 Pemakai Positif, Satu Jadi Tersangka

BATAM - Peredaran narkoba di Batam sudah masuk dalam kategori membahayakan. Banyaknya pintu masuk yang sulit mengontrolnya seperti lewat pelabuhan tikus, membuat kota ini menjadi sasaran empuk para pengedar barang haram tersebut.
 
Itulah yang membuat Satres Narkoba Polresta Barelang terus melakukan razia. Terakhir mereka  mengamankan sebanyak 17 orang dalam penggerebekan dari lokasi Gelper dan sarang Narkoba di Kampung Aceh Mukakuning, Seibeduk, Rabu (18/6) lalu. Sebelumnya polisi menyebut hanya mengamankan 15 orang saja. 
 
 Kamis (18/6) Batam Pos (RPG) melaporkan, dari 17 orang yang diperiksa dan dites urine, hanya satu orang yang negatif. Selebihnya positif menggunakan narkoba. 
 
"Hanya satu yang negatif dan sudah dipulangkan setelah membuat surat pernyataan agar tidak berkumpul lagi di lokasi yang sama," kata kasat Narkoba Mapolresta Barelang Kompol Irham Halid, Kamis (18/6).
 
Dijelaskan Irham, dari 16 orang yang positif menggunakan narkoba itu, 11 di antaranya akan diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
 
"Karena mereka hanya sebatas pemakai," ujar Irham.
 
Sementara lima orang lainnya akan tetap ditahan I Satres Narkoba untuk diperiksa lebih lanjut karena terindikasi sebagai pengendar.
 
"Dari lima orang yang masih kami tahan itu, satu di antaranya dengan inisial Sr sudah naik status sebagai tersangka kepemilikan satu paket sabu dan satu paket ganja saat digerebek Rabu kemarin," tutur Irham.
 
Sr ini sendiri diinformasikan sebagai pemain lama dan sudah pernah ditangkap dalam penggerebekan sebelumnya, namun polisi tak bisa menahannya karena tidak ada barang bukti yang ditemukan di badannya.Sementara total barang bukti narkoba yang diamankan dari sarang peredaran narkoba di kota Batam itu diantaranya 500 gram sabu-sabu bersama sejumlah bungkusan kecil atau paket sabu dan ganja siap pakai.
 
"Barang bukti ini akan dibawa dulu ke Labfor Medan untuk dipastikan jenisnya," kata Irham lagi.
 
Sejauh ini jelas Irham, kepemilikan 500 gram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja lainnya diduga memang milik Md. Sebab saat digeledah dalam penggerebekan itu, barang haram itu ditemukan di bagian belakang kios milik Md.
 
Sementara Md sendiri tidak ada di lokasi saat digrebek polisi. Md dikabarkan sudah ditangkap oleh kepolisian Jakarta Barat karena kasus kepemilikan narkoba juga. (rep04/rpc)