Riau Raya

Kasus Sabu-sabu: Sipir Lapas di Batam Ini Ngaku Disetrum Polisi

Batam-Sardo Oloan Sihombing, sipir Lapas Barelang yang menjadi terdakwa narkotika tetap membantah kepemilikan 0,58 gram sabu. Bahkan, ia menghadirkan saksi verbalisan untuk membuktikan dirinya disiksa dan disentrum untuk mengakui kepemilikan sabu tersebut.
 
Yanto saksi verbalisan yang juga tersangkut kasus narkoba mengaku mengenal Sardo ditahanan BNN Kepri. Ia ditangkap petugas beberapa hari setelah Sardo ditahan. Saat didalam tahanan, keduanya sempat berbagi cerita mengenai bagaimana proses pemeriksaan petugas BNN. Sardo pun bercerita dirinya disiksa dan disuruh mengaku bahwa narkoba seberat 0,58 gram itu adalah miliknya. Tak hanya itu, Sardo juga membuka baju dan memperlihatkan bekas sentruman petugas.
 
"Saya tanya tedakwa apakah disetrum atau tidak. Dijawab terdakwa ya, dan membuka baju dan menujukan badannya yang melepuh akibat disetrum petugas BNN," kata Yanto menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa didepan majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (17/6/2015).
 
Menurut dia, melihat kondisi Sardo dia cukup takut berhadapan dengan petugas saat pemeriksaan. Dan benar, saat pemeriksaan, ia mendapat perlakuan yang sama. Ia disentrum agar menjawab pertanyaan petugas. "Saya juga mengalami hal yang sama dengan terdakwa. Saya disentrum, disuruh mengaku memiliki sabu," jelasnya.
 
Tak hanya itu, Yanto juga mengaku pernah bertemu dengan Zulkarnaen terdakwa dalam kasus yang sama dengan Sardo tapi berkas terpisah. Zulkarnaen dipaksa petugas agar mengakui barang haram tersebut milik Sardo.
 
"Saya ketemu saat tahap II di Kejaksaan. Saya dengar dan melihat bahwa Zulkarnaen disuruh mengaku bahwa barang haram itu milik sardo. Dan pengakuan itu direkam oleh petugas BNN dua kali," sebut Yanto.
 
Jaksa penuntut umum mendakwa Sardo Oloan Sihombing telah melakukan pemufakaatan jahat dengan terdakwa Muhammad Zulkarnaen (warga binaan) untuk tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotik golongan I, yang dilakukan terdakwa.(rep05)