Nasional

Sebentar Lagi Pemerintah akan Stop Peredaran Rokok Elektrik

Jakarta-Kementerian Perdagangan menyatakan serius untuk menghentikan peredaran dan impor rokok elektrik melalui kebijakan yang akan dikeluarkan.
 
"Dalam waktu dekat akan dikeluarkan peraturan menghentikan peredaran dan impor rokok elektrik," ucap Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Partogi Pangaribuan, di Kementerian Perdagangan Jakarta, Senin (18/5/2015).
 
Ia menjelaskan, peraturan tersebut dikeluarkan atas usulan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang menyatakan bahwa penggunaan rokok elektrik mengganggu kesehatan.
 
"Seperti kesehatan jantung dan paru-paru rentan terserang penyakit jika penggunaan rokok elektrik dilakukan berulang-ulang, oleh karena itu ini mengganggu elemen kesehatan bagian dalam," tegasnya.
 
Meskipun begitu, pihaknya akan melakukan pembahasan secara mendalam terkait pelarangan peredaran dan impor elektrik ini bersama dengan Kemenkes. "Rencananya, minggu ini akan dilakukan pembahasan terakhir mengenai pelarangan rokok elektrik tersebut," tuturnya.
 
Ia mengatakan, secepatnya, perlu bertemu dengan Kementerian Kesehatan untuk melakukan pembahasan terakhir.
 
Seperti diketahui, peredaran rokok elektrik yang saat ini sedang ramai digunakan oleh masyarakat Indonesia. (rep05)