Hukum

Uang Perpisahan Sekolah Bisa Dikategorikan Pungutan Liar?

BANDUNG -- Menjelang kenaikan kelas dan kelulusan siswa, hampir semua sekolah tidak terkecuali di Jawa Barat, memungut uang perpisahan dari siswa.
 
Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen Indonesia (FGII), Iwan Hermawan mengatakan kalau uang perpisahan tersebut dipungut oleh sekolah tanpa persetujuan orang tua/komite sekolah, maka melanggar aturan alias dapat dikategorikan pungutan liar. 
 
"Apapun pungutan dari sekolah ke siswa kalau tidak ada persetujuan orang tua bisa di kategorikan pungutan liar," kata Iwan kepada Republika di Bandung, Senin (27/5).
 
Iwan menyampaikan menggelar perpisahan sekolah sah-sah saja. Apalagi, kegiatan tersebut sudah menjadi tradisi di hampir seluruh sekolah di Jawa Barat. Asal, penyelenggaraan perpisahan tersebut dilaksanakan dengan sederhana. Yaitu, digelar di sekolah jadi tidak memberatkan orang tua.
 
"Kalau dilaksanakan dengan mewah di hotel dengan biaya yang mahal, jelas itu akan memberatkan orang tua. Jadi, sebaiknya dilaksanakan di sekolah saja," ujar Iwan.
 
Menurut Iwan, dalam aturan memang dana bantuan operasional sekolah (BOS) tidak disebutkan salah satu peruntukannya untuk perpisahan sekolah. Namun, biasanya sekolah sering mengkonvensasikan dengan biaya makan minum.
 
"Karena perpisahan ini sudah dianggap tradisi, tidak apa-apa digelar. Tapi, jangan dijadikan kesempatan untuk mencari keuntungan dong," katanya.
 
Banyaknya orang tua murid yang mengeluhkan uang perpisahan ini, seharusnya Dinas Pendidikan jeli. Seharusnya, mereka membuat imbauan kepada setiap sekolah agar memungut uang perpisahan sekolah sewajarnya saja tidak terlalu besar.(rep03)