Hukum

KPK Bidik Kasus Korupsi Mangkrak di Daerah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi yang berada di daerah. Pasalnya, tindak kejahatan korupsi di daerah kian marak.
 
Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya akan terus memantau kasus korupsi di daerah yang sedang ditangani kejaksaan dan kepolisian di daerah. Menurutnya, KPK memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang tengah disidik di lembaga hukum lainnya.
 
"Pada prinsipnya bisa kita ambil alih," kata Busyro, kepada wartawan.
 
Meski demikian, KPK tetap harus mencermati lebih dulu penyidikan kasus korupsi yang macet di kejaksaan maupun kepolisian. "Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani)," tegas Busyro.
 
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan itu.
 
Menurutnya, penyidikan kasus korupsi Muhidin dan Adriansyah ditangani oleh Bareskrim Polri. Andhi menegaskan, jika memang berkas penyidikan sudah dinyatakan lengkap tentunya akan dibawa kejaksaan ke pengadilan.
 
"Prinsipnya kalau sudah lengkap nanti berkasnya kita P-21 (dinyatakan lengkap)," kata Adhi.
 
Diketahui, KPK, Kejaksaan Agung dan Kepolisian telah melakukan pertemuan untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penangannanya terkendala.
 
Penanganan kasus korupsi di daerah yang macet seperti dugaan korupsi Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Muhidin menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap Adriansyah. Suap sebesar Rp 5 miliar yang diserahkan pada Oktober 2010 itu dimaksudkan untuk memperlancar penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.(rep03)