Fokus Rohil

Tertibkan Penampungan CPO Ilegal, DPRD Rohil Gesa Polisi

Ilustrasi
UJUNGTANJUNG - DPRD Rohil minta jajaran Polres Rokan Hilir menertibkan lokasi penampungan Crude Palm Oil (CPO) illegal yang berada di jalan lintas Riau-Sumut. Tepatnya, dari Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih sampai ke Balam, Kecamatan Bangko Pusakso. Sebab, keberadaan CPO ilegal itu tidak ada membawa manfaat, baik itu bagi masyarakat tempatan maupun untuk daerah. 
 
"Saya mewakili masyarakat Rohil, khususnya warga yang ada di jalan lintas yang daerahnya ada berporasi CPO ilegal meminta kepada Sat Polres Rohil untuk segera menutup lokasi penampungan CPO Illegal yang ada di jalan lintas kita ini," ujar anggota DPRD Rohil, Afrizal ( Epi Sintong ), kepada wartawan, Ahad (19/4/15) melalui telepon genggamnya. 
 
Menurutnya, titik rawan keberadaan lokasi gudang penampung CPO illegal tersebut berada di jalan lintas, salah satunya di dekat Simpang Solah, Keluarahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih dan ada lagi di dekat Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako. 
 
"Proses penampungan CPO illegal itu, prakteknya supir truk tangki dari industri Pabrik Kelapa Sawit (PKS) dipaksa 'kencing' di lokasi gudang CPO illegal itu, sebelum melanjutkan perjalanan ke Dumai sana," katanya., sepereti yang dikutip dari Riauterkini.com 
 
Afrizal menduga kuat, para supir truk tangki dibawah tekanan para kaki tangan pihak mafia, agar masuk ke lokasi gudang penampung CPO Illegal itu. "Modus operandi bisnis itu, kerap memanfaatkan beberapa rumah makan. Tujuannya, memanipulasi perhatian warga sekitar dengan aktivitas yang ada," imbuhnya.***(rep01/rtc)