Polda Riau Musnahkan 46 Kilogram Sabu Malaysia
PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau memusnahkan 46,5 kilogram narkoba jenis sabu. Merupakan hasil operasi penangkapan terhadap tersangka berinisial NHK asal Malaysia, di Kota Pekanbaru, Senin (20/4).
Wakil Kepala Polda Riau, Kombes Pol Abdul Gofur mengatakan puluhan kilogram (kg) sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil tangkapan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau dari tangan seorang Warga Negara Malaysia yang menyelundupkan barang terlarang itu lewat jalur laut ke Riau. Saat dimusnahkan, sabu tersebut dibungkus didalam 90 kantor plastik dan dilarutkan di dalam empat drum berisi air, di halaman kantor Gubernur Riau di Pekanbaru.
"Pemusnahan barang bukti ini bersamaan dengan kegiatan deklarasi gerakan rehabilitasi 100 ribu pecandu narkoba dan gerakan antinarkoba," ujarnya, Senin (20/4).
Ia mengatakan, pemusnahan tersebut juga mengikutsertakan Pelaksana Tugas Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Ketua DPRD Riau Suparman, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau Kombes Pol Ali Pranaka, serta perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Riau dan Korem 031 Wirabima.
Sabu tersebut milik tersangka berinisial NHK asal Malaysia yang diciduk pada Kamis lalu (2/4), di sebuah hotel di Pekanbaru. Saat diamankan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau waktu itu, polisi turut mengamankan dua orang wanita. Namun setelah dilakukan investigasi, dua wanita ini akhirnya dibebaskan lantaran tidak tahu sama sekali jika NHK adalah seorang kurir narkoba kelas kakap. (rep01/rol)
Tulis Komentar