Riau Raya

Akhirnya Kepres Pemberhantian Sementara Gubri Annas Maamun Keluar

PEKANBARU- Presiden Joko Widodo akhirnya mengeluarkan Keputusan Presiden (Pepres) pemberhantian sementara Annas Maamun dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Langkah tersebut terkait perkara suap alih fungsi lahan Provinsi Riau yang mendudukan Annas Maamun sebagai salah satu terdakwa dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
 
Kepastian keluarnya Kepres tersebut dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Dodi Riadmadji saat dihubungi Jumat (17/4/15).
 
“Kepres pemberhentian sementara Annas Maamun sebagai Gubernur Riau sudah keluar beberapa hari lalu dan sudah diambil Pemprov Riau kemarin,” ujarnya.
 
Hanya saja Dodi mengaku tidak ingat pasti nomor Kepres tersebut karena sedang tidak berada di kantor. 
 
Sementara itu Kepala Biro Tata Pemerintah Setdaprov Riau Andry Sukarmen justru menutup-nutupi keberadaan Kepres tersebut. Meskipun mengakui telah mengirim dua staf untuk mengambil Kepres ke Kemendagri, namun ia menyebut kalau sampai malam ini belum menerima laporan terkati Kepres tersebut. 
 
“Memang ada dua staf saya yang pergi ke Kemendagri untuk urusan itu (mengambil Kepres.red), namun sampai saat ini belum sampai. Saya juga belum dapat laporan mengenai hasilnya,” ujarnya. 
 
Padahal, berdasarkan informasi yang didapat riauterkinicom dari sumber yang sangat layak diterima, dua salinan Kepres tersebut sudah diterima Andry Sukarmen dari stafnya. Satu salinan langsung diserahkan Andry Sukarmen pada Plt Gubri Arsyadjuliandi Rachman dan satu salinan lagi yang ditujukan pada Annas Maamun masih disimpan karena belum tahu mau diserahkan pada siapa. Pihak luarga atau pengacara Annas Maamun.(rep05/rtc)