Pemkab Rokan Hilir Prioritaskan 12 Ranperda
Bagansiapi-api-Pemerintah Dearah Kabupaten Rokan Hilir menyampaikan 12 rancangan peraturan daerah (Ranperda) prioritas. Ranperda tersebut diharapkan segera dibahas hingga akhirnya menjadi produk hukum dan menjadi payung hukum bagi kepentingan masyarakat.
Demikian disampaikan Wakil Bupati Rohil Erianda, SE disela penyampaian sidang paripurna 12 ranperda, di Kantor DPRD Rohil, Selasa (24/3). Sidang dibuka Ketua DPRD Rohil Nasrudin Hasan. Turut hadir Plt Sekdakab Rohil Surya Arfan,
Wabup menyampaikan dari 12 ranperda tersebut terdapat 8 rancangan peraturan perubahan, diantaranya 7 perubahan peraturan daerah tentang kepenghuluan beserta hal-hal terkait dengan kepenghuluan.
Kemudian, dari 12 ranperda tersebut, lanjut wabup, terdapat 8 rancangan peraturan perubahan, yaitu 7 perubahan peraturan daerah tentang kepenghuluan dan 1 perubahan peraturan daerah tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan .
Sementara, Ketua DPRD Rohil Nasrudin, dalam sambutanya mengatakan sesuai dengan prolegda sebanyak 28 ranperda beberapa waktu lalu. Ia menyatakan tertarik membahas tentang alih fungsi lahan.
"Kami meihat alih fungsi lahan ini sesuai dengan program pusat yaitu swasembada pangan," ujarnya.
Di Rokan Hilir sendiri, lanjutnya, persoalan alih fungsi lahan seperti dari tanaman padi ke perkebunan sawit harus memiliki payung hukum, sehingga lahan pertania padi tetap terjaga.
"Ini mungkin merupakan pemikiran kita bersama di DPRD, dimana masing-masing daerah punya karakter sendiri di daerahnya," jelasnya.
Dirinya berharap pemerintah daerah segera melakukan inventarisasi lahan yang beralih fungsi, dengan konsekuensi rakyat tidak dirugikan. Karena itu, dalam waktu dekat fraksi akan menanggapi 12 ranperda tersebut.
"Ada beberapa ranperda yang sudah dibahas pansus tinggal pengesahannya saja," ungkapnya.
Adapun 12 ranperda yang menjadi prioritas adalah, diantaranya, ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 2 tahun 2009 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah kepenghuluan.
Kemudian, ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2009 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pemberhentian Penghulu dan perangkat kepenghuluan.
Dan, ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2009Badan permusyawaratan kepenghuluan
4.Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 5 tahun 2009 tentang keuangan kepenghuluan.
Selanjutnya, ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 6 tahun 2009 tentang kerjasama kepenghuluan. Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 7 tahun 2009 tentang pembentukan, penghapusan, penggabungan kepenghuluan dan perubahan status kepenghuluan menjadi kelurahan
Selanjutnya, ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 8 tahun 2009 tentang pembangunan kawasan kepenghuluan. Ranperda tentang pembentukan kepenghuluan adat. Ranperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Ranperda tentang perubahan peraturan daerah Nomor 4 tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan
Ranperda tentang pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah. Ranperda tentang pembentukan kecamatan Bangko Raya. (rep05/mcr)
Tulis Komentar