Polda Riau Tetapkan 15 Orang Tersangka Karhutla
Pekanbaru - Kepolisian Daerah Provinsi Riau telah menetapkan sebanyak 15 orang tersangka kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) sepanjang Januari hingga Februari 2015.
"Sebanyak 15 tersangka itu ditetapkan oleh jajaran di sejumlah kabupaten/kota dan hingga saat ini masih dalam pengembangan untuk diselidiki," kata Kapolda Riau Brigjen Pol Dolly Bambang Hermawan kepada pers di Pekanbaru, Kamis.
Kapolda mengatakan, tidak menutup kemungkinan dari hasil keterangan tersangka itu akan bermuara dan menyeret otak dibalik pembakaran hutan dan lahan.
Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Polisi Guntur Aryo Tejo mengatakan, pihaknya akan terus fokus untuk melakukan penyelidikan Karhutla di Riau.
Sementara untuk 15 tersangka yang telah ditetapkan, lanjut dia, sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan di lokasi kejadian. Mereka ditangkap saat tengah melakukan pembakaran lahan.
"Maka kemudian dilakukan pendalaman diduga ada tersangka lain atau otak pelaku yang menyuruh mereka melakukan pembakaran lahan," katanya.
AKBP Guntur menjelaskan, pihaknya juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan perusahaan dalam kasus Karhutla di beberapa wilayah kabupaten.
"Untuk perusahaan tidak ada bedanya. Jika terbukti akan diperiksa dan diproses hukum. Samahalnya seperti tahun lalu dimana PT NSP telah diseret ke pengadilan," katanya.
Kasus Karhutla sejauh ini masih marak terjadi di berbagai wilayah kabupaten/kota di Riau hingga menimbulkan polusi asap.
Sejumlah kabupaten yang kerap ditemukan titik kebakaran lahan di antaranya adalah Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Rokan Hilir dan Kabupaten Rokan Hulu.
Tim Satuan Tugas Penanggulangan Karhutla dan Kabut Asap Provinsi Riau sampai saat ini masih melakukan upaya-upaya antisipasi dan pemadaman lewat jalur darat dan udara dengan melibatkan TNI/Polri. (cr01/ant)
Tulis Komentar