Riau Raya

Awas! Waspada Produk Berlabel Halal Palsu

Logo halal pada kemasan produk yang asli (kiri) dikeluarkan oleh MUI dan logo halal tidak resmi atau palsu (kanan).
PEKANBARU - Kepala Bidang Auditing Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI Riau T Abu Hanifah menghimbau warga untuk mewaspadai peredaran produk-produk berlabel halal palsu. Pasalnya di sejumlah kedai, minimarket banyak ditemukan produk-produk makanan dan minuman yang menggunakan label halal tidak resmi atau palsu.
 
Dijelaskan Abu Hanifah, untuk membedakan produk yang mendapat sertifikat halal resmi dan produk berlabel halal palsu bisa dilihat dari label halal yang ada di kemasan makanan.
‘’Produk yang bersertifikat halal resmi, pada logo halal terdapat tulisan Majelis Ulama Indonesia, dengan tulisan latin di bagian luar dan tulisan Arab di bagian dalam. Kemudian di tengah-tengah label ada tulisan halal dalam bahasa Arab dan bahasa Indonesia,’’ ujar Abu Hanifah.
 
Selain itu pada bagian bawah logo juga terdapat nomor sertifikat halal dari produk tersebut. Namun jika logo halal yang tertera pada label berbeda, baik berupa merek halal saja dalam tulisan arab dan dilingkari. Label halal tersebut dipastikan tidak mendapat sertifikat halal resmi dari LPPOM MUI.
 
‘’Kehalalan produk tersebut diragukan karena tidak ada pengujian resmi. Belum tentu tidak halal, hanya saja kami tidak bertanggung jawab atas label halal palsu tersebut. Sehingga masyarakat harus pintar dalam memilih produk yang benar-benar halal dan produk halal palsu,’’ imbaunya.
 
Sementara itu, untuk menindaklanjuti penemuan produk halal palsu tersebut, T Abu Hanifah mengaku pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam menindaklanjutinya. Karena Undang-Undang Jaminan Produk Halal Nomor 33/2014 masih tahap sosialisasi dan yang berwenang hanya BBPOM Pekanbaru.
 
‘’Saat ini UU tersebut baru sosialisasi, sehingga untuk pengusaha makanan masih diminta kesadarannya untuk mengurus sertifikat halal resmi di LPPOM MUI Riau. Namun jika sudah diberlakukan UU tersebut tentu bisa ditindaklanjuti dengan sanksi,’’ pungkasnya.(rep05/rpc)