Hukum

ISIS Nilai Para Perokok Pantas Dipenggal Kepalanya

DAMASKUS - Bukan rahasia bila merokok adalah sebuah kegiatan yang merusak kesehatan dan berisiko menyebabkan kematian. Namun bagi kelompok militan ISIS, merokok adalah sebuah kegiatan yang jika dilakukan pantas untuk mendapatkan hukuman mati.
 
Menurut ISIS, merokok adalah sebuah cara bunuh diri secara perlahan, dan merupakan kebiasaan yang tidak ada gunanya, oleh karena itu merokok hukumnya haram.
 
“Setiap perokok seharusnya sadar dengan setiap batang yang dihisapnya adalah perbuatan yang sia-sia dan dilarang,” demikian pernyataan dari ISIS, yang dilansir Metro pada Minggu (15/2/2015).
 
Tiga hari setelah pernyataan ini dikeluarkan, menjual tembakau dan Shisha akan dilarang secara ketat. Tembakau dalam jumlah apapun akan dilenyapkan dan penjualnya akan dihukum sesuai syariah.
 
Jutaan bungkus rokok telah dilenyapkan di daerah-daerah yang dikuasai ISIS di Irak dan Suriah. Orang-orang yang melanggar telah dijatuhi hukuman minimal 40 cambukan dan maksimal dipenjara dalam waktu yang lama dan hukuman penggal.
 
Kebijakan ISIS ini telah menyebabkan beberapa anggota mereka melarikan diri dan kembali ke negara asal mereka.
 
Flavien Moreau adalah salah seorang warga Prancis mantan anggota ISIS. Saat ini dia dipenjara selama tujuh tahun atas tuduhan terorisme. Dia menyatakan salah satu alasan dia kembali dari Suriah adalah karena dia merasa sulit untuk tidak merokok.
 
Hukum merokok dalam agama Islam masih menjadi perdebatan dikalangkan ulama. Sebagian menyatakan merokok diperbolehkan, namun sebagian sepakat bahwa rokok adalah haram. (rep05)