Nasional

Rekening Bank Dibekukan, Akil Mochtar Gugat KPK

Jakarta-Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar menggugat KPK terkait pembekuan rekening miliknya di BRI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Akil menyimpan gaji sebagai hakim konstitusi di rekening bank itu.
 
Dalam gugatan bernomor 536/PDT.G/2014/PN JKT.PST, Akil meminta PN Jakpus menyatakan KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum.
 
"Menghukum tergugat agar membayar/mencairkan/menyerahkan kepada penggugat seluruh uang milik penggugat yang ada pada tergugat," gugat Akil sebagaimana dilansir website PN Jakpus, Senin (2/2).
 
KPK menyita seluruh aset Akil setelah dibekuk dalam kasus suap yang ia lakukan dalam jual beli putusan pemilukada yang ia tangani. Termasuk juga rekening Britama RI atas nama Akil per Januari 2014 sebesar Rp 3,2 miliar.
 
Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, selain menjatuhkan pidana penjara seumur hidup, majelis hakim juga memerintahkan rekening tersebut dikembalikan ke Akil. Namun karena putusan belum berkekuatan hukum tetap, KPK belum mengembalikannya ke Akil. Terkait hukuman penjara seumur hidup yang ia terima, Akil mengajukan kasasi.
 
"Saya sudah kasasi. Kita tunggu putusannya paling lambat 14 Maret. Kalau putusannya sama (tetap seumur hidup, red) kita terima. Nanti ajukan PK atau grasi," kata Akil saat ditanya wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 15 Januari lalu. (detikcom/rep05)