47 Anak di Bawah Umur Tersandung Hukum
PEKANBARU - Tahun 2014 lalu, tercatat sebanyak 47 anak di bawah umur di Pekanbaru harus berhadapan dengan proses penegakan hukum. 47 anak ini diduga telah melakukan tindakan pidana.
Demikian disampaikan Wakil Walikota, Ayat Cahyadi, Rabu (28/1/2015). Data tersebut diketahuinya melalui informasi yang disampaikan oleh pihak Balai Permasyarakatan (Bapas).
"Selama 2014 lalu, tercatat 47 anak yang berhadapan dengan hukum," kata Ayat menanggapi kejadian bentrok antara siswa SMPN 21 Pekanbaru dengan warga setempat.
Menurutnya, dari jumlah 47 anak yang berhadapan dengan hukum tersebut diketahui beberapa penyebab, di antaranya kurangnya perhatian oleh orang tua di rumah dan pengaruh lingkungan. Dengan dua penyebab itu mereka nekad untuk berbuat hal yang melanggar hukum.
"Kemungkinan pengaruh internet juga," kata Ayat dikutip halloriau.com.
Dia berpesan kepada orang tua untuk selalu mengawasi perkembangan si anak, dengan pengawasan yang dilakukan oleh orang tua dapat meminimalisir angka anak yang berhadapan dengan hukum tersebut.
"Hendaknya orang tua lebih sensitif lagi mengawasi anak agar tidak tersandung masalah hukum," imbuhnya. (cr01/hrc)
Tulis Komentar