Riau Raya

UMK Pekanbaru 2015 Tak Ada Lagi Perubahan

PEKANBARU - Upah Mininum Kota (UMK) Pekanbaru 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp1.925.000 tidak akan ada perubahan lagi mengingat penetapannya sudah merupakan kesepakatan bersama dan telah disetujui Dewan Pengupahan, serikat pekerja dan Apindo.
 
Kepala Tenaga Kerja Kota Pekanbaru, Jhoni Sarikun, Sabtu (13/12) mengatakan, usulan UMK Pekanbaru 2015 itu sudah disepakati dan disetujui secara bersama-sama, jadi tidak akan perubahan lagi.
 
Apalagi menurut dia, besar UMK tersebut telah sesuai dengan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang telah dilakukan Dewan Pengupahan, Apindo dan serikat buruh. "Dan setelah melalui pertimbang ke depan, diusulkanlah besar UMK 2015 tersebut," ungkapnya.
 
Dengan demikian, besaran UMK Pekanbaru 2015 itu sudah final, sehingga tidak akan ada perubahan lagi, ungkap Jhoni menanggapi tuntutan para buruh di Pekanbaru agar besar UMK tersebut direvisi lagi.
 
Adapun para buruh menuntut UMK 2015 tersebut direvisi lagi terkait dengan kebijakan pemerintah pusat yang menaikkan harga BBM beberapa waktu lalu. Kenaikan BBM ini berdampak terhadap naiknya semua harga barang khususnya bahan kebutuhan pokok. (rep05/mcr)