Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

PNS Malas, 4 Tahun Tidak Tunjukkan Kinerja Layak Dipecat
Ahad, 19 Mei 2013 - 06:47:00 WIB

ilustrasi
Direktur Indef Eni Sri Hartati mendukung rencana pemerintah yang akan memecat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun. Rencana ini akan dituangkan dalam RUU Aparatur Negara yang nanti akan dibahas terlebih dahulu bersama DPR. Beleid ini diyakini akan mampu meningkatkan kinerja dan performa PNS dalam bekerja.
Menurut Eni, saat ini banyak PNS yang letoy dalam bekerja dan pemerintah tidak bisa memecat langsung. Pemecatan seorang PNS harus melalui mekanisme dan proses yang panjang.
"Sekarang banyak PNS letoy, mekanisme sekarang mau mecat PNS yang masuk sebulan sekali sangat sulit," ucap Eni ketika dihubungi merdeka.com di Jakarta, Sabtu (18/5).
Mekanisme pemecatan PNS yang lama membuat pemerintah enggan memecat pegawai tersebut walaupun kinerjanya sangat tidak baik. Hal ini juga berdampak pada kinerja pegawai yang bermalas-malasan karena mereka yakin tidak akan dipecat dan tetap mendapatkan gaji.
"Kalau mecat itu lama, harus rekomendasi ke BKN misalnya teknisnya sangat berbelit-belit. Mecatnya aja susah," jelasnya.
Eni sangat mendukung pemerintah untuk menetapkan reward and punishment dalam kerja. PNS yang mempunyai kinerja baik akan mendapatkan reward berupa bonus, namun sebaliknya PNS yang 'ongkang-ongkang kaki' akan mendapatkan hukuman yaitu dipecat.
"Teori PNS sekarang malas atau rajin sama saja, sama-sama akan memperoleh gaji. Ini bagus sekali ada reward and punishment," tutupnya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Eko Prasodjo mengatakan akan memecat PNS yang tidak meningkatkan kinerja dalam waktu empat tahun.
Sebelum dikeluarkan, PNS akan mendapatkan peringatan pertama apabila dalam waktu tiga tahun tidak menunjukkan performa yang meningkat. Penilaian akan didasarkan pada Satuan Kinerja Pegawai di tiap instansi.
"Kita akan mulai menerapkan, setiap orang punya satuan kinerja individu, penentuan kinerja, ada Satuan Kinerja Individu dan Satuan Kinerja Pegawai 3 tahun berturut-turut tidak perform dia diberikan peringatan satu, tahun keempat tidak lulus bisa diberhentikan," ujar dia saat menghadiri seminar dengan topik membangun birokrat yang berkualitas melalui perubahan di Kantor BPKP, Jalan Pramuka, Jakarta.(rep03)
LAINNYA
- Jaga Kondusivitas Pasca Pemilu, Dit Intelkam Polda Riau Silaturahmi dengan Kepala Dinas PMD Kampar
- Dana Pasar Murah Lebaran Rp 20 Juta per Provinsi
- Gaza Menangis, Ulama Palestina Minta Doa Muslim Indonesia
- BI Revisi Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi
- Inilah 10 SMP dengan Nilai UN Terbaik di Indonesia
- Keluarga Penumpang MAS Bisa Tuntut Asuransi Rp1,9 M
Tulis Komentar