Dipanggil KPK, Kadis Kehutanan Provinsi Riau Mangkir
Jakarta - Kepala Dinas (Kadis) Kehutanan Provinsi Riau Irwan Efendi mangkir untuk menjalani pemeriksaan kedua kalinya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (6/11/2014). Sedianya Irwan akan diperiksa kembali sebagai saksi terkait kasus alih fungsi hutan di Kuansing, Riau dengan tersangka Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Kepala Dinas Kehutanan Riau Irwan Efendi tidak hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gubri nonaktif Annas Maamun. Irwan diduga mengetahui adanya suap alih fungsi hutan di Riau yang telah menjerat Annas Maamun.
"Kepala Dinas Kehutan Riau Irwan Efendi tidak hadir. Belum ada keterangan terkait ketidakhadiran beliau," kata Priharsa, seperti yang dilansir dari harianterbit.com.
Priharsa menuturkan, selain memeriksa Irwan, dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan, penyidik juga memeriksa Riyadi Mustofa dari pihak swasta dan Cecep Iskandar, PNS Dinas Kehutanan Riau. Untuk mengungkap kasus dugaan suap alih fungsi hutan, penyidik KPK juga memeriksa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Gulat Medali Emas yang saat ini telah menjadi tersangka.
"Mereka hadir dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ungkap Priharsa.
Dalam kasus dugaan suap alih fungsi hutan di Riau, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka, sejak tanggal 26 September 2014 lalu. Annas dijerat dengan sangkaan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya penjara di atas lima tahun.
Saat ini Annas telah ditahan di Rutan Guntur. Bersama Annas, KPK juga telah menetapkan Gulat Manurung sebagai tersangka dari pihak swasta. Gulat dituding pemberi suap dan dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Saat ini Gulat telah ditahan di Rutan KPK. (rep01)
Tulis Komentar