Pilihan
Mendagri: Tanggung Jawab Kepala Daerah ke Rakyat, Bukan Partai
Sabtu, 22 Februari 2025
Cuti Bersama 2025 dan Libur Awal Ramadhan 1446 H Resmi Ditetapkan
Sabtu, 22 Februari 2025
Gubri Abdul Wahid Sampaikan Program 100 Hari Kerja Usai Dilantik
Jumat, 21 Februari 2025
Jokowi Imbau Kepala Daerah PDIP Hadir Retret: Ini Urusan Pemerintahan
Jumat, 21 Februari 2025
Setelah di Lantik Presiden, Masyarakat Rohil Menunggu Janji Manis Bupati dan Wakil Bupati Yang Baru
Kamis, 20 Februari 2025

Pelaku Dibebaskan, Korban Pencabulan Sesama Jenis di Riau Ini Bawa Kabur Lagi
Jumat, 17 Oktober 2014 - 12:17:00 WIB

Pekanbaru - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru kembali mengeluarkan keputusan mengejutkan. Setelah melepaskan pelaku pencabulan perempuan keterbelakangan mental, kini penyidik melepaskan perempuan pencabul sesama jenis.
Pelaku yang dilepaskan berinisial VN (21). Sementara korbanya merupakan siswi kelas III SMP, yang merupakan warga Sukajadi, Pekanbaru, Riau. Akibatnya, korban kembali dilarikan VN dari rumahnya. Pihak keluarga mengaku kecewa dengan keputusan Polresta Pekanbaru.
"Adiknya saya dibawa kabur lagi dan sampai saat ini, keluarga masih mencarinya," kata kakak korban berinisial HP di Mapolresta Pekanbaru, Riau Kamis (16/10/2014).
Menurut HP, tak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memproses VN. Apalagi, VN yang dinilai keluarga tomboy itu sudah mengakui perbuatannya. "Ketika melapor, kami menyerahkan pelaku ke polisi. Saat itu, pelaku sudah megakui perbuatannya di depan polisi."
"Kami juga sudah menyertakan visum. Namun, dengan alasan tidak cukup bukti, polisi melepaskan begitu saja. Kami tidak mengerti apa alasannya," ucap HP kecewa.
Bahkan sejak dilepaskan, sambung HP, VN mengancam kepada korban. Ia mengirimkan surat yang bertuliskan, "Dedek (korban) milih kakak (VN) atau keluarga?"
Selain itu, kata HP, VN juga mengajak kabur korban. "Sekarang, adik kami sudah dibawa lari VN lagi. Sampai saat ini belum pulang juga," ungkap HP.
Atas keputusan penyidik, pihak korban sudah 3 kali bertanya kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Namun mendapat jawaban yang tidak jelas.
"Kita ingin polisi segera menangkap pelaku dan menemukan adik saya. Kita ingin polisi tanggap. Semoga adik saya baik-baik saja dan dalam keadaan sehat," kata HP, seperti yang dilansir dari liputan6.com.
Sementara Kasat Reskrim Kompol Hariwiyawan Harun saat dikonfirmasi terkait kasus ini belum bersedia menjawab. "Mohon maaf saya lagi di Mapolda. Nanti saja," ungkap Hari.
Beberapa hari lalu, Polresta Pekanbaru juga membebaskan pelaku pencabulan terhadap perempuan berumur 30 yang menderita keterbelakangan mental. Alasan Polresta Pekabaru, pelaku yang berinisial DD itu tidak cukup bukti melakukan pidana.
Padahal menurut pengakuan pihak keluarga korban, hasil visum menyebutkan terdapat luka di bagian kelamin korban. (rep01/l6c)
LAINNYA
Tulis Komentar