Mantan Terpidana Korupsi Rohil Dilantik Untuk sebuah Jabatan.
BAGANSIAPIAPI - Amrizal, mantan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir, yang sebelumnya pernah divonis penjara oleh pengadilan terpikor pekanbaru selama 9 bulan karena terlibat korupsi pengadaan kapal cepat Sembilang beberapa wantu lalu ikut dilantik untuk menjabat sebuah jabatan. Dimana Yang bersangkutan dilantik menjadi eselon III, setelah sebelumnya beberapa bulan pernah menjadi staf di sekretariat Rohil.
Pelantikannya itu bersamaan dengan pelantikan pejabat lainnya, Selasa (14/14) di Aula lantai salah satu hotel, di Bagansiapiapi, oleh Wakil Bupati Erianda. Di dampingi Sekda dan kepalalla BKD Rohil dan ketua DPRD Rohil. Amrizal ditemui usai pelantikan mengaku gembira, bahkan dia mengakui, berdasarkan Undang-undang Apratur Sipil Negara (ASN), masa hukuman di bawah 4 tahun, masih bisa mendapatkan jabatan di pemerintahan.
“ASN kalau yang 4 tahun (masa hukuman, red), di Kampar (dia mencontohkan kasus yang sama di tempat lain, red). (dari eselon II) kemaren kan staf biasa, setelah itu kan non job, dilantik balek, berjenjang. Dalam aturan tu begitu, kalau di Kampar, kabid juga dulu, enam bulan, ASN, eselon dua kali enam bulan,” katanya.
Amrizal yang mendapatkan masa hukuman hanya 9 bulan, ternyata berhak mendapatkan jabatan baru lagi, setelah berbagai prosedur telah dilalui berdasarkan Undang-undang ASN tersebut. Dia telah dilantik menjadi Kabid Penanggulangan Bencana, pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (SOTK baru, red).(anto).
Tulis Komentar