Riau Raya

Kasus Gubernur Annas, KPK Panggil 2 Pejabat Riau

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil dua pejabat Pemerintah Provinsi Riau. Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan keduanya akan diperiksa terkait dengan dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau pada 2014.
 
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM (Annas Maamun)," kata Priharsa melalui siaran pers, Senin, 12 Oktober 2014. Dua pejabat yang dipanggil adalah Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Riau H. M. Yahfiz dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Irwan Effendi.
 
Selain keduanya, menurut Priharsa, penyidik juga akan memeriksa Gubernur Riau Annas Maamun dan penyuapnya, Gulat Manurung, sebagai tersangka. Pada 30 September lalu, KPK juga sudah memeriksa Annas sebagai tersangka. Annas bungkam ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh wartawan.
 
Annas dicokok KPK dalam sebuah operasi tangkap tangan pada Kamis, 25 September 2014, di rumah pribadinya, Perumahan Citra Grand, Cibubur, Jakarta Timur. 
 
Saat itu Annas ditangkap bersama delapan orang, termasuk anggota keluarga, sopir, dan ajudannya. Namun, sehari kemudian, KPK menyimpulkan hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Gubernur Annas dan pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung.
 
Annas diduga menerima suap uang Rp 2 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari Gulat. Selain Gulat, Annas juga diduga menerima suap dari pengusaha lain. Kasus ini masih dalam pengembangan penyidikan.
 
Selain terbelit kasus rasuah, Annas sebelumnya dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap WW, putri mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah, Soemardi Taher, ke Mabes Polri pada Rabu, 27 Agustus lalu. Pelecehan itu diduga dilakukan di kediaman Annas di Jalan Belimbing, Pekanbaru, Riau, pada 30 Mei 2014. (rep01/tco)