KPK Peringatkan Korporasi Suap Kasus Gubernur Riau
Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqqodas mengatakan korporasi harus hati-hati dalam menjalankan bisnisnya.
Menurut Busyro, korporasi harus menjauhi suap yang semata-mata hanya untuk memperlancar usaha.
"Tinggalkan bisnis yang berbasis suap," kata Busyro di Cafe Bumbu Desa dalam diskusi bertajuk "Mengenal Sosok Capim KPK," Selasa, 7 Oktober 2014.
Menurut Busyro, jika ada keterlibatan korporasi dalam bisnis suap, tidak menutup kemungkinan KPK akan menyentuh korporasi. Pada kasus korupsi Gubernur Riau, Annas Maamun, KPK menemukan ada daftar korporasi yang memberikan panjar proyek.
Jika penyidik perlu mendalami keterlibatan korporasi terhadap kasus ini, maka KPK akan memeriksa korporasi tersebut.
“Korporasi harus menjalankan bisnis secara profesional,” kata Busyro. Jika itu yang ditempuh, Busyro melanjutkan, KPK akan mendukung langkah korporasi anti suap tersebut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Annas Maamun bukan hanya terlibat dalam suap pengurusan izin alih fungsi hutan. Annas juga diduga menerima suap terkait panjer proyek-proyek di Provinsi Riau.
KPK menetapkan Annas Maamun selaku Gubernur Riau sebagai tersangka penerima suap dari tersangka Gulat Manurung.
Annas dijerat dengan Pasal 12 huruf a, atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Gulat dijerat dengan pasal Pasal 5 ayat (1) a atau b, atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rep01/tco)
Tulis Komentar