BAGANSIAPIAPI - Sebanyak 92 ribu data warga Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang tidak merekam KTP El telah dilakukan penghapus oleh Kemendagri RI, supaya adanya data diri di Kabupatenn Rohil tersebut warga harus melakukan perekaman KTP di kantor kecamatan.
Demikian di terangkan Kepala Disdukcapil Rohil, Amiiruddin, Sabtu (23/8) di Bagansiapiapi. Menurutnya, penghapusan ini baru akan berlaku hingga 30 Desember 2014 mendatang, yang di lakukan terhadap seluruh warga Rohil yang tidak melakukan perekaman.
"Saat ini warga Rohil yang belum melakukan perekaman sebanyak 92 ribu lebih, apa bila tidak melakukan perekaman maka data dirinya di Rohil akan di hapus. Sehingga dianggap dirinya tidak ada di Rohil, supaya ada harus melakukan perekaman terlebih dahulu."Ungkap Amiruddin.
Sejauh ini, lanjutnya. Warga Rohil yang melakukan perekaman baru 85 persen yaitu 360 ribu dari 450 ribu,"jadi seandainya di KK ada 5 warga atau nama, namun yang mengurus atau merekam hanya tiga orang, maka yang dua orang yang belum melakukan perekaman akan di hapus dari dana kependukan di Rohil oleh pusat. Untuk ada namanya di data maka harus melakukan perekaman, dan untuk melakukan perekaman saat ini masih gratis yaitu tampa di pungut biaya,"pungkasnya.(anto)