PT Riau Bantah Tudingan Curang Terkait Korting Hukuman Rusli Zainal
Pekanbaru - Pengadilan Tinggi (PT) Riau membantah tudingan kecurangan terkait putusan banding yang mengurangi hukuman penjara bagi mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dari 14 tahun menjadi 10 tahun.
"Tudingan itu biasa. Tapi itu (tudingan) tidak ada bukti atau fakta pendukungnya," kata Humas Pengadilan Tinggi Riau, Tani Ginting di Pekanbaru, Rabu (6/8).
Ia telah menduga putusan tersebut pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Menurut dia, proses hukum terhadap Rusli Zainal juga masih belum final karena ia mendapat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung.
"Tentu akan ada yang tidak puas, tapi ini kan belum final karena masih ada kasasi," ujarnya.
Tani Ginting mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman dalam putusan banding mantan Gubernur Riau Rusli Zainal karena mempertimbangkan terdakwa bukan merupakan inisiator dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Provinsi Riau.
"Alasannya adalah karena inisiatif perbuatan (suap PON) bukan dari terdakwa, melainkan dari pihak yang lainnya," katanya.
Sebelumnya, eks Gubernur Riau Rusli Zainal alias RZ divonis bersalah dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru pada 12 Maret 2014. RZ dijerat dua perkara, yakni suap PON dan korupsi perizinan kehutanan.
Tani Ginting mengatakan kasus banding RZ terdaftar di Pengadilan Tinggi Riau dengan perkara No.11/Tipikor/2014/TPR. Perkara itu ditangani oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Parlindungan Napitupulu, serta dua hakim anggota Nelson Samosir dan Kasukri selaku hakim adhoc.
Majelis hakim menggelar sidang putusan pada 24 Juli 2014 atau lima hari sebelum Idul Fitri 1435 Hijriah.
Ia mengatakan, majelis hakim hanya mempertimbangkan pengurangan hukuman dari penilaian kasus suap PON Riau. Hakim mengurangi hukuman empat tahun lebih rendah daripada putusan sebelumnya, sedangkan hukuman denda tetap sama. Namun, Tani Ginting tidak menjelaskan siapa pihak lain yang dimaksud oleh majelis hakim sebagai pertimbangan pengurangan hukuman.
"Intinya itu, karena bukan terdakwa yang melakukan inisiatif awalnya," ujar Tani Ginting.
Secara terpisah Rusli Zainal melalui kuasa hukumnya, Eva Nora, mengaku bersyukur dengan putusan yang meringankan itu. Ia menilai sangat jarang masa hukuman kasus Tipikor di Indonesia dalam banding bisa menghasilkan pengurangan masa hukuman.
Meski begitu, ia menilai putusan tersebut belum memuaskan karena hukuman bagi RZ masih lebih tinggi daripada aktor utama korupsi, yang disebutnya adalah mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau Lukman Abbas yang divonis hanya lima tahun 6 bulan.
"Dalam persidangan tidak ada saksi yang memberatkan soal korupsi tersebut. Aktor utamanya saja hanya divonis lima tahun enam bulan, masak klien kami justru 14 tahun. Kalaupun sekarang ada pengurangan menjadi 10 tahun, bagi kami itu belum memenuhi target yang kami inginkan," kata Eva.
Sebelumnya, dalam putusan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, RZ dinyatakan telah menerima hadiah dan juga melakukan suap PON Riau, serta menyalahgunakan wewenang untuk kasus kehutanan.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang minta majelis untuk menghukum Rusli 17 tahun kurungan serta pencabutan hak-hak tertentu berupa hak politik.
Untuk korupsi PON, RZ dinyatakan terbukti telah menerima hadiah untuk melancarkan pengusulan atau pengesahan peraturan daerah (Perda) terkait PON Riau. Terdakwa disangkakan memeras kontraktor untuk memenuhi permintaan uang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau senilai Rp1,8 miliar, dan juga menerima uang sebesar Rp500 juta melalui terpidana Lukman Abbas dan ajudan terdakwa untuk revisi Perda pembangunan arena PON.
Dalam persidangan itu, RZ juga disebut-sebut ikut mengatur pemberian suap yang diduga atas permintaan sejumlah politisi DPR RI hingga lebih dari 1 juta dolar AS. Hanya saja, hingga kini dugaan suap yang mengalir ke Senayan itu tak kunjung bisa dibuktikan di persidangan. (rep01/antara/bsc)