PEKANBARU - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru telah menetapkan qimat zakat fitrah 1435 H. Nilai zakat fitrah tahun ini tertinggi Rp37.500 dan terendah Rp20.000. Berdasarkan surat nomor: Kd.04.4/7/BA.01/802/2014, zakat fitrah ditetapkan dengan tujuankeseragaman zakat fitrah dalam Kota Pekanbaru.
Kepala Kemenag Kota Pekanbaru Drs H Edwar S Umar MAg mengatakan, zakat fitrah dilaksanakan sesuai ketentuan yang ada. Zakat fitrah berdasarkan ketentuan hukum fiqih yaitu satu (1) sha’in (gandum) makanan yang mengenyangkan.
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan satu sha’in sama dengan 10 kaleng susu cap nona. Apabila diukur dengan timbangan sama dengan 2,5 kilogram. Dan apabila diukur dengan uang, maka dibayar seharga beras di pasar waktu zakat fitrah ditentukan. (Lihat tabel, red).
Edwar menjelaskan, sebagai patokan harga beras pasaran dalam Kota Pekanbaru diambil pada pekan kedua bulan Ramadan berdasarkan sumber Disperindag.
Selain itu, pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dilaksanakan oleh masjid/muhala atau UPZ (unit pengumpulan zakat atau tempat lainnya. Sedangkan zakat mal atau harta melalui lembaga yang sah seperti badan amil zakat atau UPZ sesuai dengan pasal 38 UU No 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Lanjut Edwar, laporan pelaksanaan pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak dan sedekah dilaporkan selambat-lambatanya satu pekan setelah pelaksanaan Salat Id 1435 H, melalui Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan dengan mengisi blangko.
‘’Kepala kantor urusan agama kecamatan diminta mengkoordinir pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah, infak, dan sedekah dan melaporkan kepala Kantor Kemenag Pekanbaru selambat-lambatanya 7 Agustus 2014,’’ jelas Edwar.(rep05/rpc)