Mau Tahu Gaji dan Tunjangan Lengkap yang Didapat PNS? Baca!
Jakarta - Mulai Juni 2014, pemerintah membuka lowongan 100 ribu pegawai dan dari jumlah itu, 60 ribu untuk posisi PNS. Apa saja gaji dan tunjangan yang didapat PNS?
Seperti dilansir Detik.com, Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikutip Rabu (5/6/2014), disebutkan, pemerintah wajib membayar gaji yang adil dan layak kepada PNS, serta menjamin kesejahteraan PNS. Gaji yang dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan.
Gaji PNS memang wajib ditanggung oleh negara lewat anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Tahun ini, pemerintah anggarkan belanja pegawai sebesar Rp 263 triliun. Untuk gaji PNS daerah ditanggung oleh anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Selain gaji, PNS juga mendapatkan tunjangan dan fasilitas. Tunjangan yang didapat PNS adalah tunjangan kinerja dan kemahalan.
Untuk tunjangan kinerja dibayarkan sesuai pencapaian kinerja. Sementara tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
Untuk PNS di pemerintahan pusat, tunjangan dibebankan pada APBN, dan untuk PNS daerah dibebankan pada APBD.
Masa kerja PNS juga diatur dalam UU ini. Untuk PNS bagian administrasi, umur pensiunnya adalah 58 tahun. Sementara pejabat pimpinan tinggi, umur pensiunnya adalah 60 tahun.
PNS yang pensiun berhak mendapatkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua. Namun, jaminan pensiun ini juga bisa diberikan apabila PNS bersangkutan meninggal dunia. Sumber dana pensiun PNS juga berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja, dan dari iuran PNS yang bersangkutan.
Selain itu, dalam UU ini, pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PNS berupa:
Jaminan kesehatan
Jaminan kecelakaan kerja
Jaminan kematian
Bantuan hukum
(rep05)