Terkait Maimanah Umar, Bawaslu Kecewa 2 Kali

Sabtu, 24 Mei 2014

PEKANBARU-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau mengaku kecewa dengan keputusan majelis hakim pengadilan tinggi Riau yang memutuskan vonis bebas terhadap calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Riau Maimanah Umar, Kamis (22/5/2014).

Anggota Bawaslu Riau Rusidi Rusdan, yang dikonfirmasi Jum''at (23/5/2014) mengatakan, pihaknya sangat kecewa dengan putusan tersebut.

"Kita sudah merasa kecewa dengan putusan bebas dari pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru berberap waktu lalu, kekecewaan itu semakin bertambah setelah hakim Pengadilan Tinggi (PT) Riau memutuskan hal yang sama," ujar Rusidi.

Lebih lanjut Rusidi mengatakan, bila dilihat dari pelanggaran yang dilakukan Maimanah, dengan nyata-nyata melakukan pelanggaran yakni money politik, maka tidak mungkin vonis bebas yang ia dapatkan. Dan pada saat klarifikasi yang dilakukan Bawaslu Riau, Maimanah sudah mengakui perbuatannya, namun mengapa bisa terbebas dari jerat hukum.

"Tapi itulah realitanya, bagaimanapun kita tetap menghormati keputusan hukum
pengadilan tinggi Riau," imbuh Rusidi. Kita sebagai lembaga pengawasan telah berusaha melakukan pengawasan ketingkat yang lebih tinggi, namun apa mau dikata itulah realita Pemilu kita.

Vonis terhadap Maimanah Umar itu menguatkan putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai JPL Tobing, beberapa waktu lalu. Selain Maimanah, PN Pekanbaru juga menghukum Maryenik Yanda dengan hukuman 4 bulan dengan masa percobaan 8 bulan penjara. (cr01/hrc)