Jika Pukul 18.00 Tak Serahkan Laporan Dana Kampanye, Caleg Terpilih Didiskualifikasi
Komisioner KPU Pusat Ida Budhiati (kanan)
Rohilonline.com, Jakarta - Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, hari ini, Kamis (24/4) merupakan batas akhir penyerahan laporan akhir dana kampanye peserta pemilu ke KPU. Dalam surat edaran yang dikirimkan KPU kepada parpol dan calon anggota DPD disampaikan batas penyerahan pukul 18.00 waktu setempat.
"Kalau tidak tepat waktu, ada sanksinya berapa tak ditetapkan sebagai caleg terpilih," kata Ida di kantor KPU, Jakarta.
Penetapan pukul 18.00, lanjut Ida, karena mempertimbangkan batas layanan KPU. Lembaga dan kementerian diberikan otoritas untuk menetapakan jam kerjanya. KPU menetapkan pukul 18.00 juga untuk memberikan keadilan bagi staf pendukung. Karena sejak tahun 2013 telah bekerja setiap hari sesuai hari kalender.
"Model kerja sampai pukul 00.00 sudah kami evaluasi, itu tak efektif karena setelah terima kami akan merapikan dokumen. Kami sudah pertimbangkan seksama hal-hal yang terkait sengketa dokumen," ujarnya.
KPU, lanjut Ida, hanya melihat ketepatan waktu peserta menyerahkan laporan dana kampanyenya. Sedangkan kualitas laporan akan dinilai dan diaudit oleh kantor akuntan publik (KAP) yang telah ditunjuk KPU. Laporan akan diaudit selama 30 hari sejak laporan diterima KAP.
Hingga saat ini, baru dua parpol yang menyerahkan laporan akhir dana kampanyenya ke KPU. Yakni Partai Gerindra dan Partai Nasdem pada Rabu (23/4) kemarin. (rep01)