Usai Ferrari dan Lamborgini, KPK Juga Sita Jaguar Airin

Jumat, 18 April 2014

Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita satu mobil mewah merek Jaguar atas nama Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan suaminya, pengusaha pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
 
"Diinformasikan bahwa penyidik KPK terkait dengan penyidikan kasus dugaan TPPU dengan tersangka TCW telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan TCW berupa mobil merek Jaguar atas nama Airin Rachmi Diany," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Kamis.
 
Mobil bernomor polisi B 99 AZZ dengan warna hitam tersebut disita malam ini sekitar pukul 20.00 WIB.
 
"Mobil disita dari gedung The East," tambah Johan.
 
Di gedung itu juga berlokasi kantor PT Bali Pacific Pragama yaitu perusahaan milik Wawan yang kerap menangani sejumlah proyek infrastruktur di Banten.
 
Mobil Jaguar tersebut melengkapi 74 mobil dan satu motor besar terkait Wawan yang sudah disita. Mobil-mobil tersebut terdiri atas berbagai merek seperti Ferrari California, Lamborghini Aventador, Bentley Flying Spurs, Toyota Pajero, Toyota Vellfire hingga truk Hino Dutro Dump dan Truk Hino Molen.
 
KPK juga sudah menelusuri aset tidak bergerak terkait Wawan hingga 100 unit berupa tanah dan bangunan antara lain berada di Bali, Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta.
 
Dalam tindak pidana pencucian uang, Wawan disangkakan pasal pencucian uang dari dua UU yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dan pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 dari UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar
 
Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi alat kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012 dan korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.
 
Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pilkada Lebak dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa pilkada Banten sebesar Rp7,5 miliar.
 
Terkait kasus dugaan suap dalam pilkada Lebak Wawan didakwakan pasal 6 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pencara maksimal 15 tahun penjara dan dan denda Rp750 juta.
 
Sedangkan dalam dugaan pemberian hadiah terkait pilkada Banten, Wawan didakwa berdasarkan pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP mengenai pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun dan atau denda paling banyak Rp150 juta.
 
Selanjutnya dalam dugaan korupsi Alkes Banten dan Tangerang Selatan, Wawan disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (rep05)